Pengacara: Korban Lumpur Tidak Sadar Deal dengan Lapindo
Kamis, 06 Sep 2007 22:51 WIB
Jakarta -
Surat perjanjian jual beli ditandatangani korban lumpur dengan Minarak Lapindo Raya. Namun warga sama sekali tidak memegang surat perjanjian."Saya belum pegang surat perjanjian yang ditandatangani itu," ujar Hasyim Ahmad dalam sidang lanjutan gugatan YLBHI kepada Lapindo cs di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (6/9/2007).Hasyim adalah warga Tanggul Angin, Kedungbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, yang dihadirkan sebagai saksi.Usai sidang, kuasa hukum dari YLBHI Taufik Basari mengatakan, warga menganggap jual beli tanah itu adalah wujud ganti rugi. Sebab sertifikat tanah diberikan kepada Minarak Lapindo Raya."Mereka tandatangan saja tanpa tahu apa isinnya. Padahal kan mereka harusnya tahu hak dan kewajibannya," beber Taufik.Korban lumpur menyetujui perjanjian itu begitu saja karena tidak punya pegangan apa-apa.Namun kuasa hukum Lapindo, Ahmad Muthosim mengatakan, pihak Minarak Lapindo Raya pun belum menerima salinan perjanjian."Itu kan ada banyak yang tandatangan. Sehari bisa sampai 300. Perjanjiannya masih di tangan notaris," jelas Muthosim.Dikatakan dia, pemberian ganti rugi sebesar 20 persen sudah diberikan pada sekitar 80-90 persen korban lumpur. Sisanya akan dibayar pada sebulan sebelum kontrak habis (2 tahun).Untuk tanah warga, Lapindo menghargai Rp 1 juta per meter. Sedangkan untuk tanah bangunan, dihargai Rp 1,5 juta per meter dan tanah sawah Rp 120 per meter.
(nvt/gah)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































