Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan memperbaiki peraturan gubernur (pergub) mengenai standar kelayakan bangunan di Jakarta. Perbaikan pergub berkaca dari kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang beberapa waktu lalu.
Mulanya Pramono menyampaikan telah memeriksa sertifikat laik fungsi (LFS) 3.500 gedung di Jakarta. Sebanyak 10 gedung diberi peringatan keras atau SP1 lantaran tidak memiliki perizinan dan memenuhi persyaratan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gedung-gedung yang tumbuh itu yang biasanya perizinannya tidak lengkap. Nah, yang seperti itu, kami sudah mengeluarkan 10 tadi, peringatan satu (SP1). Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya," kata Pramono di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (18/12/2025)
Pramono kemudian mengungkapkan sudah meminta jajarannya untuk memperbaiki pergub. Dia menyebut, dalam aturan yang eksis saat ini, terhadap bangunan yang tidak sesuai, Satpol PP tidak dapat melakukan pembongkaran.
"Bahkan saya sudah meminta untuk disiapkan pergub atau perda. Kalau dulu, kalau ada yang seperti itu, pemerintah Jakarta bisa membongkar melalui Satpol PP. Tetapi dengan peraturan yang baru kan tidak boleh, tidak bisa. Karena pada waktu itu memang kami sendiri yang nggak mau," ucap mantan Seskab itu.
Untuk itu, Pramono ingin ada perbaikan pergub agar Satpol PP juga bisa menertibkan bangunan yang tidak memenuhi syarat. Dia tidak ingin kebakaran gedung Terra Drone terulang.
"Tetapi kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki perda atau pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta. Kami tidak mau terulang kembali ada musibah sampai dengan 22 orang meninggal dunia," jelasnya.
Simak Video 'Kebakaran Terra Drone karena Percikan Api Baterai Litium yang Jatuh':
(dek/rfs)










































