Pemerintah Imbau Pengaturan Kerja ASN Selama Libur Nataru

Pemerintah Imbau Pengaturan Kerja ASN Selama Libur Nataru

Shalli Irda - detikNews
Kamis, 18 Des 2025 17:31 WIB
Pemerintah Imbau Pengaturan Kerja ASN Selama Libur Nataru
Foto: KemenPAN-RB
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif (flexible working arrangement/FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025. Hal ini untuk menindaklanjuti usulan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi agar berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan dan keputusan bersama dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) bersama Presiden Prabowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan," tutur Airlangga dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

ADVERTISEMENT

Sejalan dengan momentum tersebut, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29 - 31 Desember 2025. Pengaturan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada periode akhir tahun.

Sebelumnya pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, & Menteri PANRB) telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.

Rini menegaskan pengaturan kerja ini berlaku bagi seluruh ASN dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.

"Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan," ujarnya.

Pelaksanaan pengaturan kerja tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PAN-RB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja.

"Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, serta memastikan jalannya pengawasan terhadap capaian kinerja," jelas Rini.

Instansi penyelenggara pelayanan publik juga diimbau untuk memastikan bahwa layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru.

"Selama periode pengaturan kerja ini, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal 'LAPOR!' atau laman www.lapor.go.id," tambahnya.

Rini juga menegaskan pengaturan kerja secara adaptif bukan merupakan kelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif di tengah dinamika akhir tahun. Fokus pengawasan tetap diarahkan pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik.

"Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru," tutup Rini.

Kebijakan dapat diunduh pada:
SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersamะฐ Tahun 2025
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI/jenis/2045?KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI

PermenPANRB No. 4/2025
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/PERMEN/jenis/1997?PERATURAN%20MENTERI

Simak Video '29-31 Desember 2025, ASN Tak Perlu Masuk Kantor':

(anl/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads