DPRD Tangsel Digeruduk Warga Buntut Polemik Tumpukan Sampah

DPRD Tangsel Digeruduk Warga Buntut Polemik Tumpukan Sampah

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 18 Des 2025 16:44 WIB
DPRD Tangsel Digeruduk Warga Buntut Polemik Tumpukan Sampah
Sebanyak 150 warga Tangerang Selatan menggelar demo di kantor DPRD, menuntut pengelolaan sampah yang lebih baik. (Foto: dok. Istimewa)
Tangerang Selatan -

Sebanyak 150 orang warga Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan demonstrasi di kantor DPRD Kota Tangerang Selatan tadi pagi. Demo dilakukan buntut masalah sampah yang bertumpuk di sejumlah tempat.

"Kegiatan pelayanan aksi unjuk rasa oleh elemen masyarakat Serpong (Forum Peduli Serpong) terkait pengelolaan sampah di TPA Cipeucang. Jumlah massa 150 orang," kata Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, saat dihubungi, Kamis (18/12/2025).

Massa melakukan orasi selama kurang lebih dua jam lamanya. Setelahnya, perwakilan massa diundang untuk melakukan audiensi bersama pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil audiensi bahwa perwakilan warga Serpong ingin bertemu langsung dengan Wali Kota untuk menjelaskan terkait penanganan permasalahan sampah di Cipeucang," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Total ada 12 tuntutan yang diajukan massa dalam demonstrasi tersebut. Mereka meminta sampah dikelola, alih-alih ditumpuk di sejumlah titik. Berikut 12 tuntutan warga Serpong:

1. Sampah wajib dikelola (bukan hanya ditumpuk)
2. Mengaktifkan kembali TPS3R di seluruh Tangsel dengan serius
3. Membentuk Satgas Persampahan yang terdiri dari perwakilan warga dan ASN Tangsel untuk merumuskan dan mengawal proses pengelolaan sampah Tangsel yang berkelanjutan
4. Perbaikan sistem pengelolaan TPA Cipeucang, dengan mengembalikan fungsi TPA yaitu sebagai 'Tempat Pemrosesan Akhir' sesuai Undang-undang 18/2008 tentang Persampahan serta dukungan infrastrukturnya
5. Relokasi anggaran tambahan untuk pengolahan sampah TPA Cipeucang
6. Tambahan relokasi anggaran untuk kelurahan Serpong untuk pembangunan fasos, fasum dan infrastuktur
7. Jaringan air bersih atau PAM, ke rumah-rumah yang terdampak langsung
8. Pemberian BLT sebesar Rp 250 ribu per bulan, yang diberikan secara transparan kepada warga yang terdampak langsung
9. Peningkatan status Puskesmas menjadi RS kelas D
10. Warga Kecamatan Serpong diprioritaskan dapat membuang sampah di TPA Cipeucang
11. Wajib hadir Walikota selaku penanggung jawab persampahan (UU 18/2008) di TPA Cipeucang untuk menguatkan komitmen Pemkot Tangsel terhadap tuntutan warga Serpong
12. Menolak perluasan lahan TPA Cipeucang.

Simak juga Video 'Kekhawatiran Warga Tumpukan Sampah di Tangsel Ganggu Kesehatan':

(wnv/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads