Seorang pria berinisial WP (30), warga Blora, ditangkap polisi karena menggelapkan uang senilai Rp 308 juta milik petani tebu di Kudus. Uang itu digunakan tersangka untuk bermain judi online.
"Berkaitan dengan penggelapan ini menarik karena ini bermula adanya petani tebu di PG Rendeng pada 2 Desember 2025 yang meminta pembayaran tebu yang sudah masuk ke PG Rendeng," jelas Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, dilansir detikJateng, Kamis (18/12/2025).
Dia menjelaskan, kejadian ini bermula saat sebanyak lima petani dari Pati meminta bayaran dari tebu yang telah disetorkan ke PG Rendeng Kudus. Menurut dia, PG Rendeng sudah melakukan pembayaran kepada pihak vendor. Pihak vendor tersebut merupakan pihak ketiga resmi yang memang mengurusi tanaman petani. Subkhan menegaskan vendor tersebut memang di bidang pembelian tebu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara itu, pihak vendor juga telah memberikan kepada petugasnya di lapangan berinisial WP untuk diserahkan kepada petani. Nilai yang ditransfer ke WP sebesar Rp 308 juta.
"Setelah ditelusuri, PG Rendeng sudah mentransfer seluruh pembelian tebu dari petani kepada pihak vendor," jelasnya.
"Dan dari pihak vendor pun sudah mentransfer pada petugas yang ada di lapangan. Artinya, yang digelapkan dalam hal ini adalah petugas vendor. Nilainya sekitar Rp 308 juta," jelas dia.
Menurut dia, atas kejadian itu, para petani melaporkan kepada polisi. Kemudian, pada 12 Desember 2025 polisi menangkap pelaku di wilayah Grobogan. "Langsung kita bawa ke Kudus," jelasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Komdigi Beberkan Modus Ancaman Digital di 2025: Sextortion-Judol':
(rdp/idh)










































