KPAI Diminta Mediatori Keluarga Penculik Raisah - Ali Said
Kamis, 06 Sep 2007 17:08 WIB
Jakarta - Merasa bersalah akibat kelakuan saudaranya, keluarga dari 3 penculik Raisah yang masih berstatus pelajar SMA 35 meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadi mediator untuk memohon maaf kepada keluarga Raisah Ali.Keluarga ketiga penculik ini mendatangi kantor KPAI untuk bisa memfasilitasi mediasi tersebut."Sementara kita tampung dulu, akan kita upayakan sesegera mungkin untuk memfasilitasi mereka," ujar Ketua KPAI Giwo Rubianto Wiyogo di kantor KPAI, Jl Teuku Umar, Jakarta, Kamis (6/9/2007).Menurut Giwo, sebagai lembaga negara, KPAI tentunya akan independen dan akan berbuat yang terbaik bagi anak-anak. Giwo menyayangkan ketika anak yang menculik Raisah tersebut didakwa dengan KUHP, padahal harusnya sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak, mereka tidak didakwa dengan KUHP.Pengacara penculik ketiganya, Bernard Tifaona, ikut menyayangkan kliennya didakwa oleh pasal KUHP padahal mereka di bawah umur."Mereka masih di bawah 18 tahun jadi harusnya pakai UU PA," tandasnya.Dalam kasus penculikan Raisah, polisi menetapkan 5 tersangka yaitu Yogi Permana dan Anggana (keduanya alumni SMA 35), serta 3 pelajar SMA 35 yaitu Firmando, Yanuarisman dan Budi Haryanto.
(ziz/nrl)











































