Komut Sanex Group Ditahan

Palsukan Surat Lahir

Komut Sanex Group Ditahan

- detikNews
Kamis, 06 Sep 2007 15:54 WIB
Jakarta - Polisi menahan Komisaris Utama PT Sanex Group, Kong Tju Yun (51). Yang bersangkutan diduga memalsukan dokumen surat kenal lahir. "Dia melakukan itu untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia," kata Direktur Tipiter Mabes Polri, Brigjen Pol Hadiatmoko, di Jakarta, Kamis (6/9/2007). Kong ditangkap pada 27 Agustus 2007 saat menyerahkan diri ke Bareskrim Mabes Polri. Sebelumnya polisi sempat mengejarnya ke kediamannya di daerah Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara, namun Kong melarikan diri. "Dia sudah kita tahan 11 hari. Dia kita kenai pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan dokumen yang ancamannya 6 tahun penjara," jelas Kanit V Tipiter Kombes Raja Eriswan yang memimpin penangkapan. Polisi menangkap Kong Tju Yun atas informasi masyarakat bahwa surat kenal lahir yang dibuatnya di Kecamatan Pinangsia Timur, Jakarta Barat, dan ditandatangani pejabat kecamatan setempat bernama Eddi Suryadi adalah palsu. "Kita sudah memeriksa pihak kecamatan yang membuatnya dan memang surat itu tidak benar. Dia mengaku lahir di Indonesia tapi sebenarnya lahir di Cina," urai Raja sambil menunjukkan dokumen. Surat kenal lahir yang dibuat pada 1997 itu diduga sengaja dilakukan untuk mempermudah perizinan pendirian perusahaannya agar dimasukkan dalam kategori Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), bukan Penanaman Modal Asing (PMA). "Dia memang sudah mengembalikan surat paspor kewarganegaraan Cinanya, tapi proses pembuatan surat kenal lahirnya kan tidak benar, dan itu saja yang kita sidik dulu," ujar Raja. Raja mengaku pihaknya masih memeriksa Kong dan tersangka ini masih bersikeras bahwa dirinya lahir di Indonesia. "Itu memang hak dia dan kita menahannya bukan karena ada persaingan bisnis," kelit Raja. Apakah Kong akan dideportasi? "Itu terserah bagaimana nanti di persidangan," tandas Raja. (ndr/nrl)



Berita Terkait