Sistem Electoral Threshold RI Tidak Bisa Sederhanakan Partai
Kamis, 06 Sep 2007 15:16 WIB
Jakarta - Sistem electoral threshold (ET) Indonesia, menurut pengamat politik M Qodari, tidak bisa menyederhanakan sistem kepartaian. ET yang dianut Indonesia tidak lazim.Sistem ET di negara-negara seperti Jerman dan Turki membuat partai yang tidak berhasil mencapai angka yang ditargetkan, maka tidak akan tidak kebagian kursi di parlemen. Namun partai yang gagal tersebut dibolehkan berjuang kembali untuk bisa mendapatkan kursi di Pemilu berikutnya tanpa perlu membubarkan diri atau berganti nama.Sementara di Indonesia, meski tidak mencapai ET, partai-partai masih memperoleh kursi. Lucunya, meski memperoleh kursi parlemen, partai-partai gagal itu diwajibkan berganti nama atau membubarkan diri dulu supaya bisa maju dalam Pemilu berikutnya."Ini sangat tidak lazim. Cara seperti ini pernah dipakai selama 100 tahun di Jerman, tapi tidak pernah berhasil menyederhanakan partai," kata Direktur Indo Barometer itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus RUU Pilpres di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2007).Selain sistem ET yang tidak lazim, penyederhanaan partai juga terhalang oleh sistem proporsional. Menurut Qodari, secara logika, sistem proporsional tidak bisa menyederhanakan partai."Malah sistem proporsional akan menghasilkan multipartai yang ekstrem," kata Qodari.Menurutnya, jika para legislator yang sedang menyusun RUU Paket Politik ingin menyederhanakan partai, maka harus melakukan 3 hal. Pertama dengan ET, tapi tentunya yang mendekati model Jerman atau Turki.Kedua, dengan menggunakan sistem distrik atau sistem campuran proporsional dengan distrik. Ketiga, dengan mengatur daerah pemilihan."Saya usulkan untuk pemilu yang akan datang, sebaiknya menggunakan sistem campuran saja, ET seperti negara lain dan proporsional," tandas Qodari.
(aba/nrl)











































