Dituduh Menggelapkan Bunga Dekopin, Dirut Bukopin Dilaporkan
Kamis, 06 Sep 2007 14:22 WIB
Jakarta - Guru besar ekonomi UI Sri Edi Swasono melaporkan Dirut Bank Bukopin Glen Glenardi ke Polda Metro Jaya. Bank Bukopin dituding menggelapkan bunga deposito Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) pimpinan Sri Edi.Kasus ini berawal pada bulan April 2006, Bank Bukopin tiba-tiba menolak mencairkan bunga deposito Dekopin dengan nilai sekitar Rp 15-16 Juta. "Bunga tersebut adalah hasil dana abadi Dekopin sebesar Rp 2 miliar yang disimpan di Bank Bukopin," kata Sri Edi di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (6/9/2007).Setelah diselidiki, lanjut Sri Edi, ternyata menerima surat dari Adi Sasono yang meminta agar bunga Dekopin dialihkan ke Dekopin pimpinannya."Keterangan itu saya peroleh bukan dari bank, tapi dari anak buah saya yang dari dulu bekerja di Dekopin," ujarnya.Edi mengatakan, Bank Bukopin menganggap pimpinan Dekopin adalah mantan menteri koperasi Adi Sasono. Padahal di PTUN dan di MA mengatakan kalau Dekopin yang sah adalah pimpinan Sri Edi.Sri Edi mengaku pernah melakukan pertemuan dan komunikasi kasus ini secara kekeluargaan dengan pihak Bank Bukopin. Dia meminta Bank Bukopin mengembalikan bunga yang telah jatuh ke Adi Sasono selama 15 bulan dari rekening Dekopin."Tapi tidak ada jawaban yang memuaskan sehingga saya melaporkan ke Polda metro jaya," tandasnya.Dalam laporan tersebut, Dirut Bank Bukopin akan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.Sementara itu, Sekretaris perusahaan Bank Bukopin Mulyana saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih akan menunggu perkembangan laporan dari kepolisian.
(ziz/ana)