Aborsi 3 Pasien Sehari, Klinik Ilegal di Jaktim Pasang Tarif Rp 8 Juta

Aborsi 3 Pasien Sehari, Klinik Ilegal di Jaktim Pasang Tarif Rp 8 Juta

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 17 Des 2025 22:44 WIB
Aborsi 3 Pasien Sehari, Klinik Ilegal di Jaktim Pasang Tarif Rp 8 Juta
Foto: Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus klinik aborsi ilegal di kawasan Jakarta Timur. (dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit apartemen di kawasan Jakarta Timur. Dalam sehari, klinik ilegal tersebut mengaborsi sampai 3 pasien dengan tarif jutaan rupiah.

"(Jumlah pasien per hari) tidak tentu, bisa sampai 3 pasien," kata Direktur Reskrimus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu, dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Edy menyampaikan praktik aborsi tersebut sudah dilakukan para tersangka sejak tahun 2022. Klinik tersebut memasang tarif hingga Rp 8 juta per pasien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biaya yang dipatok berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per tindakan," jelasnya.

Polda Metro Jaya menetapkan 5 tersangka utama dalam kasus ini, yakni wanita NS sebagai eksekutor atau 'dokter' yang melakukan aborsi, wanita RH yang membantu NS, dan wanita M yang menjemput dan mengantar pasien.

ADVERTISEMENT

Ada juga pria LN yang menyewa apartemen dan pria YH sebagai pengelola website. Selain itu, dua orang pasien berinisial KWM dan R ikut jadi tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menindak tegas praktik pelayanan kesehatan ilegal serta mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur layanan kesehatan daring yang tidak memiliki izin resmi.

Promosi Via Website

Kombes Edy menjelaskan para tersangka mempromosikan aborsi ini melalui website. Klinik ini sudah beroperasi sejak 2022 dan telah melayani sebanyak 361 pasien.

"Calon pasien menghubungi admin melalui website, kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp. Pasien diminta mengirimkan hasil USG dan identitas diri sebelum diberikan jadwal, lokasi, serta titik penjemputan," jelas Edy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum yang transparan serta perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Praktik aborsi ilegal adalah perbuatan melanggar hukum, membahayakan kesehatan perempuan, serta bertentangan dengan nilai moral, etika, dan norma agama," ujar Kombes Budi Hermanto.

Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan aborsi, obat-obatan, kapas bekas darah, alat vakum, enam unit telepon genggam, serta satu unit mobil yang digunakan untuk operasional. Hasil pemeriksaan DNA dan visum menguatkan adanya praktik aborsi ilegal di lokasi tersebut.

Lihat juga Video 'Pelaku Sudah Beroperasi Sejak 2015 dan Sudah Banyak Membantu Aborsi':

(mea/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads