Dibohongi Tim Likuidasi, Mantan Karyawan BDB Ancam Lapor DPR

Dibohongi Tim Likuidasi, Mantan Karyawan BDB Ancam Lapor DPR

- detikNews
Kamis, 06 Sep 2007 14:04 WIB
Denpasar - Upaya 685 mantan karyawan PT Bank Dagang Bali (BDB) untuk mendapatkan pesangon kembali kandas. Mereka merasa dibohongi oleh Tim Likuidasi dan Bank Indonesia karena tidak hadir dalam pertemuan di DPRD Bali. Mereka mengancam akan mengadukannya ke DPR RI. Rencananya, Kamis (6/09/2007), mantan karyawan PT BDB akan melanjutkan pertemuan dengan Tim Likuidasi dan Bank Indonesia di DPRD Bali, jalan Dr. Kusuma Atmadja, Denpasar. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Tim 6 DPRD Bali.Pertemuan hari ini adalah lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang digelar Senin 3 September di DPRD Bali. Ketika itu, Tim Likuidasi dan Bank Indonesia (BI) disandera oleh mantan karyawan BDB. Mereka mendesak agar Tim Likuidasi segera membayarkan sisa pesangon sebanyak tiga ali sebesar Rp 21 miliar. Sore hari, Tim Likuidasi dan Bank Indonesia dibebaskan dengan syarat kembali melanjutkan pertemuan hari ini. Namun Tim Likuidasi dan Bank Indonesia mengingkari janjinya. Mereka tidak datang dalam pertemuan di DPRD Bali. Hal ini membuat mantan karyawan emosi. "Mereka telah membohongi kita. Mereka berjanji datang tapi ingkar," kata Koordinator Mantan karyawan Anak Agung Sudipta Panji di DPRD Bali.Rasa kecewa juga dialami oleh Ketua Tim 6 DPRD Bali Made Arjaya. Ia mengatakan ketidakhadiran Tim Likuidasi dan Bank Indonesia telah melanggar kesepakatan. "Untuk itu, kita akan mengadukan kasus ini ke komisi III dan VI DPR RI," ujarnya kesal.Melampiaskan rasa kecewa, sekitar 200 orang mantan karyawan BDB Bali yang berpakaian adat Bali melakukan aksi long march dari DPRD Bali menuju kantor Bank Indonesia Denpasar di Jl Tjok Agung Tresna, Denpasar. Mereka tidak bisa merangsek masuk karena telah dijaga oleh Dalmas Poltabes Denpasar.Mantan karyawan BDB menuntut sisa pesangon berdasarkan putusan Makamah Agung. Namun, Tim Likuidasi menyatakan bahwa putusan tersebut tidak mewajibkan untuk membayar pesangon. Tim Likuidasi berkilah bahwa yang berkewajiban membayar sisa pesangon adalah pemegang saham. (gds/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads