Perseorangan Jadi Capres Masuk RUU Pilpres Didebatkan DPR-DPD

Perseorangan Jadi Capres Masuk RUU Pilpres Didebatkan DPR-DPD

- detikNews
Kamis, 06 Sep 2007 13:58 WIB
Jakarta - Calon dari unsur perseorangan bisa mengikuti pilpres diusulkan masuk dalam RUU Pilpres. Selama ini sang calon diajukan parpol maupun gabungan parpol. Namun usulan itu diperdebatkan.Demikian yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Pilpres di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2007). Agenda pembahasan adalah masukan dari Panitia Perancang UU (PPUU) dari DPD.Sejumlah anggota DPD diundang untuk memberi masukan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Usulan tersebut disampaikan Ketua PPUU DPD Muspani."Alasannya tidak terdapat ketentuan dalam pasal 22 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden hanya diusung partai politik atau gabungan parpol. Jadi ini ada celah bagi unsur perseorangan," kata Muspani.Muspani menyebutkan, pasal 22 UUD 1945 itu merupakan pasal karet, karena tidak secara tegas mengatur larangan capres atau cawapres perseorangan.Untuk itu, lanjut Muspani, seandainya disepakati perlu diadopsinya calon independen dalam pilpres, maka tidak perlu mengamandemen UUD 1945."Aturannya cukup dimasukkan dalam UU Pilpres. Meski dalam pasal 6A ayat 2 dikatakan bahwa capres dan wapres dapat diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," ujarnya."Kalau soal pasal 6A ini tidak perlu diperdebatkan, karena ini wilayah parpol," imbuhnya.Namun usulan Muspani mendapat kritikan keras dari anggota DPR Patrialis Akbar. "Kalau baca UU itu komprehensif. Jangan satu per satu," cetus wakil rakyat dari FPAN itu.Patrialis berargumen, pasal 22 dan pasal 6a UUD 1945 saling terkait dan juga bukan pasal karet. "Dalam UUD sudah ditegaskan presiden dan wapres dicalonkan parpol atau gabungan parpol. Itu normatif dan imperatif. Jadi tidak ada celah untuk diutak-atik," ketusnya."Kalau membaca UUD itu jangan secara parsial, tapi harus menyeluruh dan komprehensif," tandasnya. (bal/sss)


Berita Terkait