Anggota BPKN Gugat UU Perlindungan Konsumen, Minta Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Anggota BPKN Gugat UU Perlindungan Konsumen, Minta Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 17 Des 2025 19:17 WIB
Anggota BPKN Gugat UU Perlindungan Konsumen, Minta Masa Jabatan Jadi 5 Tahun
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menggugat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka meminta masa jabatan BPKN menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Permohonan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Perkara tersebut bernomor 234/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Ganef Judawati, Haris Munandar Nurhasan, dan kawan-kawan, yang merupakan anggota BPKN.

Para pemohon menilai Pasal 35 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen yang menetapkan masa jabatan ketua dan anggota BPKN selama tiga tahun mengandung cacat konstitusional. Menurut dia, hal itu telah menciptakan diskriminasi struktural dalam kelembagaan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon menyatakan lembaga-lembaga negara memiliki pengaturan masa jabatan yang jelas. Antara lain, KPK masa jabatan lima tahun, Ombudsman masa jabatan lima tahun, Komisi Yudisial masa jabatan lima tahun, Komnas HAM masa jabatan lima tahun, OJK masa jabatan lima tahun, Lembaga Penjamin Simpanan masa jabatan lima tahun.

"Sementara BPKN lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan masa jabatan tiga tahun jelas-jelas berada dalam posisi yang didiskriminasi tanpa dasar pembenaran yang jelas," ujar pemohon.

ADVERTISEMENT

"Fakta ini menunjukkan bahwa BPKN termasuk dalam kategori minoritas yang mengalami perlakuan berbeda tanpa justifikasi yang memadai," sambungnya.

Pemohon menilai masa jabatan tiga tahun tidak memenuhi prinsip-prinsip teoretis. Hal itu, lantaran tak memberikan waktu cukup untuk implementasi program yang komprehensif.

"Sementara justru menciptakan rotasi yang terlalu sering yang mengganggu kontinuitas kelembagaan," ujarnya.

Pemohon menilai Pasal 35 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen telah bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon meminta agar masa jabatan BPKN diubah menjadi lima tahun.

"Menyatakan pada Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) yang menyatakan, 'Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkar kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya'," tutur pemohon.

Halaman 2 dari 2
(amw/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads