Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 lebih cepat setelah ditetapkan pemerintah pusat. Dia juga memastikan UMP Jakarta akan naik.
"Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025).
"Pasti ada kenaikan. Karena alfanya ada range-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono mengatakan Pemprov DKI telah menerima laporan terkait keputusan presiden dan arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai penetapan UMP. Ia menegaskan Pemprov DKI akan bersikap adil bagi buruh dan pengusaha.
"Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Saya sudah meminta agar segera diadakan rapat, kita tidak boleh terlambat," ujarnya.
Menurut Pramono, formula penetapan UMP 2026 sudah memiliki rentang atau range yang jelas. Karena itu, pembahasan selanjutnya tinggal mencari titik temu terbaik antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
"Angkanya kan sudah ada range-nya, tinggal di range itu kita cari jalan keluar antara pengusaha dan buruh," jelasnya.
Saat ditanya soal besaran alpha dalam formula UMP yang berada di kisaran 0,5 hingga 0,9, Pramono menyebut hal tersebut belum diputuskan. Dia menegaskan proses penentuan akan dilakukan secara demokratis.
"Belum, belum diputuskan. Demokrasi harus ada," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal pengumuman UMP 2026 yang mepet akhir tahun. Dalam peraturan pemerintah terbaru soal Pengupahan, gubernur harus mengumumkan kenaikan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Yassierli optimistis para gubernur bisa mengumumkan kenaikan UMP dengan tenggat tersebut. Pasalnya, koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah sudah dilakukan lebih dari satu bulan.
"Insyaallah kita optimistis satu minggu, karena prosesnya itu sebenarnya bukan mulai dari sekarang nolnya. Jadi sudah lebih dari satu bulan kami itu sudah berkoordinasi. Kita sudah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Provinsi dan beberapa estimasi-estimasi itu juga sudah ada sebelumnya bahasan-bahasan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (27/12)
Hanya, sebelumnya, Kemnaker masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan nilai alfa yang nantinya dicantumkan dalam formula UMP. Ia kembali menegaskan Dewan Pengupahan Daerah dan Gubernur dapat berkoordinasi dalam penentuan UMP dalam sepekan ke depan.
"Yang memang yang belum itu (sebelumnya) adalah gong dari Pak Presiden, dan ternyata memang Pak Presiden menetapkan rentang 0,5 sampai 0,9 dan saya optimistis insyaallah seminggu ini bisa dimanfaatkan. Apalagi formulanya tetap (sama dengan PP sebelumnya), jadi hanya masalah alfa," tambah Yassierli.
Simak Video 'Buruh Tuntut UMP Jakarta 2026 Naik 6,9 Persen Jadi Rp 5,76 Juta':
(bel/idn)










































