Dana Bantuan Disunat, Korban Gempa Datangi DPRD DIY

Dana Bantuan Disunat, Korban Gempa Datangi DPRD DIY

- detikNews
Kamis, 06 Sep 2007 11:32 WIB
Yogyakarta - Nasib malang seolah enggan beranjak dari korban gempa di DIY. Setelah rumah hancur, kini dana bantuan juga disunat. Para korban pun mengadu ke DPRD DIY.Sedikitnya ada 200 orang korban gempa yang mendatangi gedung wakil rakyat tersebut. Mereka menuntut pelaku pemotongan dana bantuan rekonstruksi untuk kategori rusak sedang dan ringan ditindak tegas.Sebelumnya, warga berkumpul di Taman Parkir, di Jl Abu Bakar Ali. Sekitar pukul 10.15, mereka bergerak ke gedung DPRD DIY di Jl Malioboro Yogyakarta, Kamis (6/9/2007). Setibanya di lobi gedung DPRD DIY, massa langsung berorasi sambilmengacung-acungkan poster maupun spanduk yang di antaranya bertuliskan 'Dilarang Dolanan Dakons (dana rekonstruksi)', 'Pemotongan Dakons Haram Hukumnya', 'Usut Tuntas Pelaku Pemotongan Dakons', serta 'Dakons 100 Persen Hak Warga'.Koordinator Forum Suara Korban Bencana, Aris Sustriyono mengatakan, banyak warga tak menerima dana rekonstruksi sebesar Rp 1 juta hingga Rp 4 juta untuk rumah rusak sedang dan ringan. Dana itu dipotong oleh perangkat desa maupun oknum lainnya. Pemotongan dilakukan dengan berbagai alasan dan cara."Yang paling banyak dengan alasan untuk kearifan lokal, biaya administrasi desa, pemerataan dan lain-lain. Kami juga tidak tahu ke mana dana itu digunakan, karena tidak ada laporan secara jelas," kata dia.Warga meminta DPRD, eksekutif maupun polisi menindak tegas pelaku pemotongan. Warga juga meminta perlindungan polisi dari ancaman tindak kekerasan dan premanisme karena melaporkan kasus pemotongan tersebut. "Kami juga meminta BPKP untuk memonitor dan mengaudit program penyaluran dana rekonstruksi," ujar Aris.Puas berorasi, perwakilan demonstran menyerahkan surat pernyataan kepada wakil anggota DPRD DIY, Henricus Wiseno dan Esti Wijayati. Massa kemudian melanjutkan aksi ke kantor Gubernur DIY di Kepatihan yang berjarak sekitar 700 meter. Di kantor gubernur mereka mengajukan tuntutan serupa. (bgs/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads