Polisi telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan tersangka bos perusahaan musik, Bimas Nurcahya. Bimas segera disidang.
Dilansir detikJatim, Rabu (17/12/2025), Bimas diserahkan bersama lima tahanan lain ke Kejari Surabaya. Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, kasus Bimas segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Tahap II dari Penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya," ujar Windhu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika seorang wanita berinisial KC mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Dia melaporkan Bimas Nurcahya ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Mei 2025.
Polisi kemudian mengusut kasus itu hingga menetapkan direktur PT Pragita Perbawa Pustaka itu sebagai tersangka dan ditahan. Penasihat hukum salah satu korban, Billy Handiwiyanto, menyebut pihaknya akan mengawal perkara ini.
Dia menjelaskan kasus pelecehan seksual ini bermula ketika Bimas mengajak korban mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan pelatihan dan sosialisasi tentang UU Hak Cipta. Bimas disebut meminta korban untuk datang dan masuk ke kamar hotelnya. Bimas diduga melakukan pelecehan di kamar hotel itu.
Selain KC, Billy menyebut terdapat sejumlah korban lain dari tersangka yang juga merupakan karyawan atau mantan karyawan perusahaan pengelola dan mengurus hak cipta atas komposisi lagu (musik). Dia menyebut para saksi telah memberikan keterangan.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video: BGN Akan Nonaktifkan Kepala SPPG di Bekasi yang Diduga Lecehkan Pegawai











































