Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi meninggal dunia. KPK menghentikan pengusutan perkara untuk Kusnadi dalam kasus dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019, bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
"Untuk KUS (Kusnadi), iya (dihentikan)," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk tersangka lainnya, pengusutan masih terus berlanjut. Penghentian pengusutan perkara itu dilakukan demi hukum.
"Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut," sebutnya.
Diketahui, Kusnadi meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025). Wakil Ketua DPD PDIP Jatim, Deni Wicaksono, membenarkan kabar tersebut.
"Berita duka, Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Telah berpulang ke rahmatullah Bapak Kusnadi, mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur," kata Deni dikutip dari detikJatim, Selasa (16/12).
Deni menyebut Kusnadi meninggal di RSUD Soetomo pada siang ini sekitar pukul 14.00 WIB. Kusnadi akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Sedati, Sidoarjo.
"Almarhum wafat di IGD RSUD Dr Soetomo, Surabaya. Dan dikuburkan di TPU Sedati," tambahnya.
KPK telah menetapkan Kusnadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Total ada 21 tersangka, termasuk Kusnadi.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 21 orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Simak juga Video 'Eks Ketua DPRD Jatim Belum Ditahan Usai Diperiksa KPK':











































