Pengkategorian Pidana Perpajakan Tak Sembarangan

Pengkategorian Pidana Perpajakan Tak Sembarangan

- detikNews
Rabu, 05 Sep 2007 15:38 WIB
Jakarta - Transaksi transfer pricing merupakan kebijakan perusahaan yang wajar dan kerap dilakukan perusahaan. Begitu pula dengan kontrak lindung nilai (hedging), karena kesemuanya bertujuan untuk mengurangi risiko yang bakal dihadapi perusahaan. Karenanya, tidak mudah untuk menyebutkan satu tindakan bisnis sebagai berindikasi pidana perpajakan. Oleh sebab itu, aturan tegas soal pidana perpajakan di masa depan harus makin tegas menyebutkan mana yang unsur pidana atau bukan. "Itu juga baru sampai indikasi. Makanya kita tidak bisa berasumsi sembarangan. Kita harus benar bisa membuktikan bahwa transfer pricing dan hedging itu lebih dari sekadar kebijakan bisnis. Dalam dunia usaha kan biasa ada policy yang ingin membagi risiko, bukan cuma hutang dan keuntungan," papar Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang juga Guru Besar Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Prof. DR. Gunadi di Jakarta.Kedua jenis transaksi itu, menurutnya, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika ada unsur melawan hukum dan kepada siapa transaksi itu dilakukan.Gunadi menjelaskan, kedua jenis transaksi ini merupakan kebijakan satu perusahaan tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan. Namun, ia tak menafikan bahwa kedua pola transaksi tersebut dapat digunakan pula untuk menghindari kewajiban pajak para pengusaha.Biasanya, lanjut Gunadi, akan muncul tindak pidana perpajakan apabila transaksi tersebut dilakukan pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Hubungan tersebut yang dilihat dari kepemilikan dan pengendali perusahaan tersebut. "Namun, apabila harga pada saat transaksi setara dengan harga pasar, hal itu dapat diabaikan," terang Gunadi. Menurutnya, hal itu biasa dilakukan oleh semua perusahaan agar kinerja mereka diakui. Tetapi, kinerja mereka dapat pula dinilai dengan melakukan upaya melanggar hukum seperti transaksi di bawah harga atau di atas harga pasar untuk menghemat pajak. (mar/mar)


Berita Terkait