Diperiksa Kejagung, Kwik Tanyakan Penjualan Aset BLBI

Diperiksa Kejagung, Kwik Tanyakan Penjualan Aset BLBI

- detikNews
Rabu, 05 Sep 2007 20:12 WIB
Jakarta - Keganjilan penjualan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali ditelusuri. Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik 108 aset senilai Rp 53 triliun yang dijual hanya Rp 20 triliun. Kwik yang pada saat itu menjabat sebagai Menko Ekuin, lantas dimintai keterangan guna meluruskan perselisihan itu. Kwik menduga, keganjilan itu terjadi saat kontrak kerja antara Holdico dan Salim Group."Kenapa aset yang diserahkan ke pemerintah kok dikembalikan lagi ke kelompok Salim. Yang paling penting harus diselidiki manajemen kontrak antara Holdico dengan Salim Group," ujar Kwik usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jl Hassanudin, Jakarta, Rabu (5/9/2007).Hal penting lainnya adalah Letter of Intent (LoI) dari IMF yang mengandung pasal krusial,terutama yang sifatnya memaksa pemerintah. LoI itu mengatur penjualan aset yang tidak boleh lambat dari tanggal tertentu dalam suasana krisis."Ya kalau penjualan dipaksakan seperti itu ya harganya tidak optimal," ujar Kwik.hal penting lainnya adalah Letetr of Intent dari IMF yang mengandung pasal krusial seperti terutama yang sifatnya memaksa pemerintah untuk menjual aset itu tidak boleh lambat dari tanggal tertentu dalam suasana krisis. "Ya, kalau penjualan dipaksakan seperti itu ya harganya tidak optimal," imbuhnya.Kwik menjelaskan, saat itu dia menentang penjualan aset BLBI lewat surat keterangan lunas kepada obligor. Dalam tiga kali rapat kabinet terbatas, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono dan Menko Kesra Jusuf Kalla justru mendukung."Saya tidak tahu apakah kejaksaaan mengusut ini atas perintah SBY atau tidak. Kalau atas perintah SBY sangat lucu secara moral harus dipertanyakan. Satu orang bisa ganti (pendirian)," ucapnya.Rencananya, Kwik yang diperiksa selama empat jam, akan diperiksa kembali Kejagung besok. Diapun menyanggupinya. (Ari/mly)


Berita Terkait