Sidang Cliff Muntu
Harus Dokter yang Suntik Formalin
Rabu, 05 Sep 2007 19:34 WIB
Bandung - Penyuntikan zat formalin ke jenazah Cliff Muntu terus diusut. Keterangan saksi Kepala Forensik RSHS Bandung Noorman Herryadi menjelaskan dokterlah yang mempunyai kewenangan untuk menyuntikkan formalin. Bahkan perawat pun tak boleh menyuntikannyaNorman mengatakan dalam sidang dengan tiga terdakwa yaitu Lexie M Giroth, Iyeng Sopandi, dan Obon. Sidang dipimpin oleh Kresna Menon di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu(5/9/2007)."Penyuntikan formalin ke pasien haruslah dilakukan oleh dokter. Dalam bidang kami, jenazah dikategorikan sebagai pasien. Bahkan perawat pun tidak boleh menyuntikkan formalin," ujar Noorman.Tidak seperti biasanya, sidang kali ini langsung menghadirkan tiga terdakwa kasus penyuntikan formalin ke jenazah Cliff Muntu yaitu Lexie M Giroth (Dekan di IPDN), Obon (petugas memandikan jenazah RS Al Islam) dan Iyeng Sopandi (pensiunan Dinkes Jabar yang menyuntikan formalin atas permintaan IPDN). Menurut Noorman dari hasil pemeriksaannya, orang yang menyuntikkan formalin ke tubuh Cliff bukanlah orang yang ahli atau dokter. "Biasanya untuk dokter cukup satu kali suntikan buat formalin. Lokasinya bisa dimana saja. Tapi yang saya temukan di tubuh Cliff ada lima suntikan, satu di dada dan empat di perut," paparnya. Noorman melanjutkan tidak semua RS di Bandung bisa melakukan penyuntikan formalin ke jenazah. RS AL Islam, kata dia, tidak mempunyai ijin untuk menyuntikkan formalin.Jadi tidak bisa sembarangan. Hanya ada beberapa RS yang bisa, seperti RSHS dan RS polisi Sartika Asih," kata dia. Dalam fakta persidangan selama ini yang mengemuka, penyuntikan formalin ke tubuh Cliff Muntu atas usulan Obon kepada Lexie. Obon mengusulkan hal itu setelah dirinya mengetahui jika Cliff beragama Kristen Protestan dan jenazahnya akan dibawa ke Manado. Usulan ini disetujui oleh Lexie. Namun karena di RS Al Islam tidak bisa melakukan penyuntikan formalin, Obon menyarankan agar jenazah dibawa ke RS yang mempunyai kewenangan seperti RSHS. Lexie menolaknya. Dia meminta agar dicarikan orang yang biasa melakukan penyuntikan formalin. Kemudian Obon menyebutkan nama Iyeng Sopandi. Lalu Iyeng datang atas telepon dari seseorang yang mengatasnamakan pihak IPDN. Lexie sendiri membantah kalau dirinya yang menelepon.
(ern/mly)