Dephan Juga Ajukan Kasasi Kasus Pailit PT DI
Rabu, 05 Sep 2007 17:25 WIB
Jakarta - Bukan hanya Kementerian Negara BUMN yang keberatan dengan vonis pailit pada PT Dirgantara Indonesia (DI). Departemen Pertahanan (Dephan) pun akan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta itu.Rencana Dephan ini disampaikan Menhan Juwono Sudarsono menjawab pertanyaan atas menangnya gugatan pailit pada PT DI yang diajukan ribuan orang mantan karyawan industri strategis nasional itu."Saya akan coba naik banding bersama Menneg BUMN. Sebab itu (PT DI) andalan kita dalam mengurangi ketergantungan terhadap pengadaan pesawat angkut kelas menengah," ujar Juwono di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2007). Demi mengurangi ketergantungan dari pihak asing dalam pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pemerintah tengah menggenjot betul seluruh lini usaha industri strategis nasional. Khusus PT DI , fokus utama adalah pengadaan pesawat angkut kelas menengah. Menurut Juwono, melalui penghidupan kembali program CN 235, target pemerintah lima tahun ke depan adalah kemandirian pengadaan pesawat berkapasitan 20-35 penumpang. Bukan hanya untuk keperluan komersial atau militer, tapi juga kepentingan penanganan tanggap darurat bencana alam."Itu (vonis pailit) akan mengganggu program dalam negeri untuk pengadaan pesawat angkut menengah. Kita akan angkat kasasinya supaya industri itu (dirgantara) bisa hidup lagi," sambung dia.
(lh/asy)











































