Dirut Bulog Enggan Komentari Gugatan Rp 1 Triliun Tommy
Rabu, 05 Sep 2007 17:21 WIB
Jakarta - Tommy Soeharto menggugat balik Perum Bulog sebesar Rp 1 triliun. Namun, Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Mustafa Abu Bakar menolak mengomentari gugatan balik itu. "Jangan tanya hal yang lain dulu, tanya seputar sidak saja," kata Mustafa Abubakar kepada wartawan ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) mengenai dampak kenaikan tarif tol terhadap harga beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (5/9/2007). Tommy menggugat balik Bulog setelah somasi 31 Agustus 2007 yang dilayangkan Pangeran Cendana ini tidak mendapat tanggapan dari Perum Bulog. Somasi dilayangkan terkait dengan telah didaftarkannya kasus tukar guling antara Bulog dengan PT Goro Batara Sakti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2007."Gugatan itu tidak berdasar sama sekali. Klien kami tidak pernah tukar guling karena itu baru MoU. Saat MoU dibatalkan Mas Tommy mengundurkan diri dari komisaris utama dari PT Goro. Jadi Mas Tommy tidak pernah terlibat dalam kasus ruislag makanya dalam PK Mas Tommy dinyatakan bebas murni," beber Elza Syarief, kuasa hukum Tommy.
(asy/nrl)











































