Perlu Kerja Sama Internasional Kembalikan Aset Hasil Korupsi

Perlu Kerja Sama Internasional Kembalikan Aset Hasil Korupsi

- detikNews
Rabu, 05 Sep 2007 17:11 WIB
Denpasar - Aparat penegak hukum diminta lebih aktif menjalin kerja sama dengan lembaga penegak hukum internasional untuk memuluskan penarikan aset hasil kejahatan yang berada di luar negeri. Demikian disampaikan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki ketika membuka seminar Internasional mengenai Asset Rocevery and Mutual Legal Assistance (AR&MLA) di Hotel Nikko, Nusa Dua, Rabu (5/09/2007). Seminar ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Asian Development Bank (ADB). Seminar ini akan membahas tiga studi kasus yang disampaikan oleh para penyidiknya secara langsung mengenai liku-liku upaya pengembalian aset hasil korupsi, antara lain kasus mantan Presiden Filipina Ferdinand Marcos, kasus mantan Presiden Nigeria Sani Abacha serta kasus Vladimoro Montesinos, tangan kanan serta panasihat keamanan mantan Presiden Peru Alberto Fujimori. "Kami berharap tiga kasus ini dapat memberikan motivasi para penyidik dan penegak hukum pemberantasan korupsi di Indonesia untuk bertindak lebih aktif menjalin kerja sama dengan pihak-pihak atau lembaga penegak hukum internasional," kata Ruki. Ruki menambahkan bahwa kegiatan tersebut akan memberikan platform bagi para penegak hukum di Indonesia untuk memuluskan upaya penarikan aset-aset hasil kejahatan yang berada di luar negeri. Seminar ini menghadirkan sejumlah pakar, penyidik hukum dengan reputasi internasional, antara lain Kepala Divisi Anti Korupsi OECD Patrick Mouylette, Dimitri Vlassis, yaitu Chief Crime Conventions Section, Division of Treaty Affairs, UN Office on Drugs and Crime. Pembicara lainnya adalah Mallam Nuhu Ribadu, Executive Chairman, Economic and Financial Crimes Commission Nigeria, yang berhasil melacak dan mengembalikan aset mantan penguasa Nigeria Sani Abacha serta Jean bernard Schmid, Investigating Magistrate, Jenewa Swiss yang menangani kasus pengembalian aset mantan Predisen Filiphina Ferdinand Marcos. "Korupsi merupakan kejahatan keuangan yang tidak mengenal batas negara mengingat hasil-hasil kejahatan ini seringkali dicuci dan disembunyikan di luar negeri," demikian Ruki. Seminar AR&MLA dihadiri oleh 170 peserta dari 30 negara di Asia Fasifik yang merupakan pejabat yang menangani pengembalian aset hasil korupsi yang berada di luar negeri. (gds/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads