KPK Sita Uang Koruptor Rp 70 M

KPK Sita Uang Koruptor Rp 70 M

- detikNews
Rabu, 05 Sep 2007 17:06 WIB
Denpasar - KPK selama empat tahun berhasil mengumpulkan uang koruptor senilai Rp 70 miliar. Namun, uang hasil korupsi yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap sebesar Rp 47 miliar dan sudah disetor ke negara. Demikian disampaikan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di sela-sela seminar Internasional mengenai Asset Recovery and Mutual Legal Assistance (AR&MLA) di hotel Nikko, Nusa Dua, Rabu (5/09/2007). Seminar ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Asian Development Bank (ADB). "Masa jabatan saya masih menghasilkan 60-70 miliar. Tapi kita harus menunggu putusan pengadilan bersifat tetap. Yang sudah kita setor ada Rp 47 miliar. Yang kita tangani sampai sekarang sudah 56 kasus," kata Ruki. Ruki menjelaskan bahwa uang hasil korupsi tersebut berhasil dikumpulkan karena KPK menerapkan administrasi yang ketat. Begitu uang koruptor dinyatakan disita penyidik, uang itu langsung dimasukkan ke rekening bank. "Katakanlah ada Rp 1 miliar. Kita buka rekening 1 miliar dari seorang tersangka. Jadi masing-masing tersangka ada rekeningnya. Dia bertahan di rekening itu sampai putusan pengadilan bersifat tetap. Kalau sudah tetap, rekening kita tutup dan uang serta bunganya kita setor ke bank," jelasnya. Sementara itu, terkait barang hasil rampasan negara, KPK pun memasukkan dalam administrasi yang baik. "Misalnya keputusan pengadilan menyatakan rumah dilelang, kita serahkan ke kantor lelang negara. Silakan dilelang, uangnya kita ambil dan diserahkan ke Depkeu," kata dia. (gds/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads