Rahardi Deklarasikan NAPI: Probo Pembina, Mulyana Sekjen

Rahardi Deklarasikan NAPI: Probo Pembina, Mulyana Sekjen

- detikNews
Rabu, 05 Sep 2007 16:38 WIB
Jakarta - Sejumlah mantan pejabat, pengusaha dan artis yang pernah merasakan sengsaranya hidup di balik jeruji besi, mendeklarasikan Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI). NAPI menggandeng YLBHI.Organisasi ini akan membantu memperjuangkan hak-hak narapidana secara intelektual.Deklarasi dibacakan mantan Menperindag/Kabulog Rahardi Ramelan yang menjabat sebagai ketua umum. Duduk di jajaran organisasi ini orang-orang terkenal, seperti ketua yang ditempati mantan Panglima Pro Integrasi Eurico Gutterres dan Roy Marten. Sedangkan bendahara dijabat Sussongko Suharjo, Sekjen Mulyana Kusumah, Dewan Pembina Probosutedjo dan Dewan Pengawas DL Sitorus.Organisasi yang beranggotakan 18 ribu napi dan eks napi di seluruh Indonesia ini, kata Rahardi di sela deklarasi di Hotel Accacia, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2007), dibentuk dari keprihatinan terhadap kondisi napi."Zaman sekarang napi lebih sengsara dari zaman dulu. gerakan reformasi yang kebanyakan dianggap orang era demokrasi malah lebih menyengsarakan napi dan mendorong mereka sebagai obyek," kata Rahardi yang lebih 2 tahun merasakan pahitnya hidup di dalam LP.Regulasi yang menyimpang, kata Rahardi, harus segera dihentikan. Karena itu, organisasi ini nantinya akan membantu memperjuangkan hak para napi.Yang paling menonjol, kata sahabat BJ Habibie ini, soal peraturan Menkum HAM hanya mempercepat napi yang mengambil fasilitas pembebasan bersyarat sepertiga dari masa tahanan. Aturan ini dianggap baik, namun di sisi lain pengurusannya membutuhkan biaya banyak sehingga hanya sebagian kecil napi yang bisa membiayai. "Jika pemeritah serius menangani LP, maka seharusnya fasilitas pembebasan bersyarat diberikan otomatis tanpa biaya bukan membebankan biaya kepada napi," ujarnya.Bisa saja, Depkum HAM menutup mata dan telinga terhadap penyimpangan ini. "Jika itu terjadi, maka NAPI dan YLBHI akan mengajukan uji material kepada MA atau MK. (umi/nrl)


Berita Terkait