Diperiksa 3 Jam, Fahmi Idris Cuma Ditanya 2 Pertanyaan
Rabu, 05 Sep 2007 14:28 WIB
Jakarta - Mantan Menakertrans Fahmi Idris dimintai keterangan KPK. Fahmi hanya ditanya 2 pertanyaaan selama 3 jam diperiksa. Pertanyaan itu sama sekali bukan seputar dugaan korupsi program investigasi penempatan tenaga kerja asing (TKA) di 46 kabupaten/kota di Indonesia.Fahmi diperiksa di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2007) sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.50 WIB.Fahmi mengaku ditanya seputar kebijakan yang dilakukan Depnakertrans yang mengurus surat BPK zaman mantan Menakertrans Jacob Nuwawea."Jadi negara diduga mengalami kerugian Rp 162 miliar. Jadi tim investigasi itu adalah untuk melaksanakan pemeriksaan tentang hal itu. Dari normal kebijakan, itu benar karena kita mau mengamankan kepentingan negara Rp 162 miliar," kata Fahmi.Menurut dia, korupsi Rp 162 miliar itu akibat daerah-daerah tidak menyetor pembayaran dari TKA kepada Departemen Keuangan."Kerugiannya di sana," ujarnya.Kalau mengenai kasus dugaan korupsi TKA bagaimana? "Saya sama sekali tidak ditanya itu," sahut Fahmi singkat.
(aan/nrl)











































