PN Denpasar Tuntut WN Amerika 7 Tahun Penjara

PN Denpasar Tuntut WN Amerika 7 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 05 Sep 2007 14:30 WIB
Denpasar - Derik Arthur Westo (58), warga negara Amerika Serikat, dituntut tujuh tahun penjara karena memiliki 245, 2 gram hasis. Derik lolos dari hukuman mati. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Tangkas pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (4/05/2007). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wayan Merta. "Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun," katanya. Terdakwa dijerat pasal 78 ayat 1 huruf b UU RI No.22/1997 tentang narkotika, yaitu memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I. Terdakwa ditangkap Polda Bali di Hotel Mekar Jaya, Kuta, pada 2 Maret 2007. Ia dibekuk sesaat setelah keluar dari hotel beserta barang bukti hasis seberat 245,2 gram, alat timbangan, serta uang Rp 40,5 juta. Hasis tersebut ditemukan di berbagai tempat, yaitu di helm terdakwa seberat 12 gram, dompet yang berisi 15 paket hasis seberat 154,7 gram, koper hitam 29,2 gram dan lemari pakian 49,3 gram. Tangkas mengatakan hal yang memberatkan terdakwa pernah terlibat kasus narkoba tahun 1994 di Bali. Saat itu, terdawak dihukum satu tahun penjara. Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 82 UU RI No 22 tahun 1997 dengan ancaman hukuman mati. (gds/djo)


Berita Terkait