Hakim Beri JPU Waktu 2 Minggu Hadirkan Yusril di Sidang AFIS

Hakim Beri JPU Waktu 2 Minggu Hadirkan Yusril di Sidang AFIS

- detikNews
Rabu, 05 Sep 2007 14:04 WIB
Hakim Beri JPU Waktu 2 Minggu Hadirkan Yusril di Sidang AFIS
Jakarta - Majelis hakim yang mengadili kasus AFIS memberi jaksa KPK waktu 2 minggu untuk menghadirkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra di persidangan. Yusril dijadwalkan bersaksi 19 September 2007 nanti.Hal itu ditetapkan majelis hakim yang diketuai Moefri sebelum menutup sidang dua terdakwa kasus AFIS, Sekjen Depkum HAM Zulkarnain Yunus dan Pimpro AFIS Apendi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (5/9/2007).Ditemui usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Edy Hartoyo berjanji akan menghadirkan salah satu saksi penting korupsi pengadaan AFIS yang bernilai Rp 18,5 miliar itu. Edy mengaku kesulitan menghadirkan Yusril karena alamatnya kurang jelas."Alamat yang diberikan waktu diperiksa di BAP adalah kediaman menteri. Sekarang kita tidak tahu di mana dia tinggal," kata Edy.Surat panggilan sebelumnya sudah dikirimkan ke kantor pengacara Ihza & Ihza, sebuah kantor hukum yang dimiliki Yusril dan adiknya, Yusron Ihza Mahendra. Namun JPU belum mengetahui apakah Yusril sudah mendapatkan panggilan itu."Kami belum dapat konfirmasi mengapa dia tidak datang hari ini," kata Edy."Namun kami akan mencoba melakukan panggilan secara sah lagi," tandas Edy berjanji. (aba/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads