KKP Kantongi Dokumen Pelanggar HAM dari Kejagung
Rabu, 05 Sep 2007 12:29 WIB
Jakarta -
Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timor Leste mengantungi sejumlah dokumen dari Kejagung. Dokumen itu berupa surat dakwaan yang diajukan kepada para pelanggar HAM di Timor Leste."Khusus, kami mohon bantuan penyampaian dokumen dalam rangka pelaksanaan mandat ke depan," ujar Ketua KKP untuk Indonesia Benjamin Mangkoedilaga.Benjamin menyampaikan hal itu usai menerima dokumen yang disimpan dalam kardus di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (5/9/2007). Dia didampingi beberapa anggota KKP dari Timor Leste.Permintaan dokumen itu sudah disampaikan dua minggu lalu ke Kejagung. Antara lain dokumen dakwaan terhadap mantan panglima pro integrasi Eurico Guterres dan mantan Pangdam IX Udayana Letjen TNI Purn Adam Damiri.Menurut Benjamin, dokumen itu merupakan catatan sejarah yang bermanfaat bagi KKP untuk mencari fakta pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Leste tahun 1999.Dokumen tersebut akan di-cross check dengan dokumen milik KPP HAM.Untuk menindaklanjuti hal ini, KPP pekan depan akan berangkat ke Dili untuk melakukan wawancara dengan para pejabat negara, antara lain Presiden Ramos Horta, PM Xanana Gusmao, dan panglima angkatan perang kehormatan Timor Leste.
(umi/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































