Pendaftaran Angkut Motor Gratis Nataru 2025/2026 Diperpanjang, Simak Rutenya

Pendaftaran Angkut Motor Gratis Nataru 2025/2026 Diperpanjang, Simak Rutenya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Minggu, 14 Des 2025 11:04 WIB
Pendaftaran Angkut Motor Gratis Nataru 2025/2026 Diperpanjang, Simak Rutenya
Ilustrasi Motis (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) memperpanjang pendaftaran Angkutan Motor Gratis (Motis) Nataru 2025/2026. Sebelumnya, pendaftaran hanya buka sampai Desember, sekarang diperpanjang sampai bulan Januari 2026.

Mengutip dari akun Instagram @ditjenperkeretaapian, berikut perpanjangan waktu daftar Motis Nataru 2025/2026.

- Waktu pendaftaran:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • 1 - 29 Desember 2025
  • 1 - 4 Januari 2026

Selain perpanjangan waktu pendaftaran, waktu pelaksanaan Motis Nataru 2025/2026 juga ditambah menjadi:

- Waktu pelaksanaan:

ADVERTISEMENT
  • 23 - 30 Desember 2025
  • 2 - 5 Januari 2026

Berikut rute pelayanan Motis Nataru 2025/2026.

  • Lintas Utara:
    Jakarta Gudang - Pasar Senen (penumpang) - Bekasi (penumpang) - Cirebon Prujakan - Tegal - Pekalongan - Semarang Tawang
  • Lintas Tengah:
    Jakarta Gudang - Pasar Senen (penumpang) - Bekasi (penumpang) - Cirebon Prujakan - Purwokerto - Kebumen - Kutoarjo - Lempuyangan - Purwosari

Syarat Daftar Motis Nataru 2025/2026

Simak lagi syarat dan ketentuan mendaftar Motis Nataru 2025/2026.

  • Semua peserta Motis 2025 dengan KA, mendaftarkan diri secara online atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk;
  • Peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun;
  • ⁠Pemudik yang telah mendaftarkan diri di program Motis wajib untuk mengikuti dan apabila mengundurkan/membatalkan diri maka pemudik tidak dapat mengikuti program ini ditahun berikutnya;
  • Syarat pendaftaran peserta Motis:
    - Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C;
    - Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc;
    - Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun), dengan persyaratan:
    a. Pembelian tiket KA untuk peserta Motis adalah sesuai dengan nama peserta Motis yang terdaftar;
    b. Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga peserta yang terdaftar;
    c. Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang;
  • Bagi peserta yang sudah berhasil mendaftar secara online WAJIB melakukan verifikasi ke posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis;
  • Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya;
  • Sepeda motor diserahkan H-1 atau dua hari sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor;
  • Pada saat penyerahan sepeda motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran;
  • Sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan, akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola parkir resmi stasiun;
  • Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion;
  • BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan;
  • Kode booking tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan sepeda motor;
  • Peserta DILARANG memberikan tip bagi petugas Motis 2025;
  • Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

Cara Daftar Motis Nataru 2025/2026

Pendaftaran Motis Nataru 2025/2026 dibuka secara online dan offline (langsung di stasiun). Ini rinciannya.

1. Link Daftar Online Motis Nataru 2025/2026

- nusantara.kemenhub.go.id

2. Stasiun Tempat Daftar Motis Nataru 2025/2026

  1. Jakarta Gudang
  2. Tangerang (stasiun pengumpan)
  3. Bekasi (stasiun pengumpan)
  4. Depok Baru (stasiun pengumpan)
  5. Cirebon Prujakan
  6. Tegal
  7. Pekalongan
  8. Semarang Tawang
  9. Purwokerto
  10. Kebumen
  11. Kutoarjo
  12. Lempuyangan
  13. Purwosari

Simak juga Video 'Kakorlantas Polri: Operasi Nataru Tahun Ini Dikendalikan Teknologi Digital':

(kny/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads