PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Perdata Tommy 17 September
Rabu, 05 Sep 2007 07:53 WIB
Jakarta - Sidang perdana gugatan terhadap Tommy Soeharto akan segera dimulai. Rancananya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang perdana itu pada 17 September 2007."Sidang ini akan dipimpin oleh Haswandi sebagai hakim ketua, dan Efran Basuning serta Artha Theresia sebagai hakim anggota," kata Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Rabu (5/9/2007).Perkara tukar guling antara Perum Bulog dan PT Goro Bhatara Sakti (GBS) ini didaftarkan dengan nomor perkara 1228/Pdt.G/2007/ PN.Jaksel. Gugatan ini diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan di Guernsey, Inggris. Gugatan perdata ini dialamatkan langsung pada PT GBS, Komisaris Utama PT GBS Tommy Soeharto, Dirut PT GBS Ricardo Gelael, dan mantan Kepala Bulog Beddu Amang. Mereka digugat membayar ganti rugi hingga Rp 500 miliar.
(ary/ary)











































