Memahami Pentingnya UU PDIP
Selasa, 04 Sep 2007 20:16 WIB
Jakarta - Pernahkah dalam suatu ketika Anda menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai agen kartu kredit dan kemudian menawarkan produknya dengan rayuan Anda disebut nasabah yang patuh dan rajin menabung?Atau pernahkah Anda, menerima tawaran dari agen asuransi jiwa yang menawarkan produknya sambil menyebutkan data-data medical record Anda yang seharusnya rahasia?Kalau hanya sekali atau dua kali dalam sebulan, mungkin Anda tidak merasa terganggu. Tapi bagaimana jika dalam sehari anda menerima telepon sampai lima kali dengan jenis penawaran yang hampir sama dari beberapa perusahaan yang berbeda.Anda tentu kesal bukan main, dari mana orang-orang itu bisa mendapatkan data pribadi Anda. Tapi sayangnya, kita hanya bisa kesal dan tidak tahu harus berbuat apa dan tentunya bingung harus mengadu ke mana.Kejadian inilah yang mungkin mulai dirasakan oleh sebagian orang di kota-kota besar. Apalagi mereka-mereka yang disebut sebagai target potensial dari perusahaan-perusahaan tertentu.Contoh di atas mungkin hanya sebagian dari berbagai macam penyalahgunaan data pribadi yang kini mulai marak terjadi.Meski harus dibuktikan, tapi patut diduga, telah terjadi kongkalikong antara pemilik data pribadi yang biasanya kita lampirkan ketika menjadi nasabah bank, pasien di rumah sakit, mengisi formulir ini dan itu, dengan pihak-pihak yang tidak berhubungan langsung tapi membutuhkannya.Bahkan, salah satu pembicara dalam lokakarya RUU Perlindungan Data dan Informasi Pribadi (PDIP) yang juga akademisi di bidang Informasi Teknologi Sinta Dewi menyebutkan, di Amerika Serikat, data-data pribadi karyawan sebuah perusahaan yang akan bangkrut diperjualbelikan, dan nilainya cukup menguntungkan.Di era globalisasi seperti sekarang, data pribadi yang dulu dianggap bukan sebuah hal penting, kini menjadi sebuah komoditas yang yang dapat diperjualbelikan. Terutama bagi perusahaan-perusahaan jasa. Tentu kita tidak menginginkan apa yang terjadi di AS itu kemudian terjadi di Indonesia. Contoh lain yang cukup mengejutkan, diungkapkan oleh Staf ahli bidang hukum Kementerian Negara PAN Nurmadjito. Sejumlah perusahaan negara-negara asing terutama dari Eropa, enggan berinvestasi di Indonesia karena mereka enggan menyerahkan data-data pribadi mereka."Alasannya di Indonesia tidak ada sebuah lembaga, atau jaminan hukum tentang perlindungan terhadap data-data pribadi itu. Mereka khawatir data itu bisa disalahgunakan di kemudian hari," tutur Nurmadjito dalam lokakarya RUU PDIP yang digelar di Kementerian PAN, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (4/9/2007).Berangkat dari beragam problema tersebut, maka UU PDIP sudah sangat mendesak untuk diterbitkan. Apalagi, RUU Keterbukaan Informasi saat ini sedang dalam tahapan pembahasan di DPR. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum dan HAM yang juga menjadi pembicara Ahmad Ramli menyebutkan UU PDIP nantinya berfungsi sebagai UU kekecualian.Karena dalam RUU KIP memang diatur data-data seperti apa yang boleh diakses publik. "Di AS ada 140 UU kekecualian seperti ini yang terbit setelah UU kebebasan memperoleh informasi publik disahkan disana," ujarnya."Pelanggaran di bidang ini sudah sangat parah, seperti pencurian data kartu kredit. Saya sangat mendukung jika RUU ini bisa segera disahkan," tandas Ramli.
(bal/ary)











































