Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Fraksi PDIP Dony Maryadi Oekon menilai revisi Undang-Undang (UU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) mendesak untuk segera dibahas dan disahkan. Dony menilai RUU tersebut penting untuk memperbaiki tata kelola sektor migas dari hulu hingga hilir.
"RUU Migas mendesak untuk segera dibahas guna memberikan kepastian kelembagaan pengelola hulu migas pascaputusan Mahkamah Konstitusi sejak 2012, memperbaiki skema kontrak dan iklim investasi agar mampu menghentikan penurunan produksi serta menegaskan kembali peran negara dalam penguasaan dan pengendalian sumber daya migas sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945," kata Dony kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Selain itu, kata dia, RUU Migas diperlukan untuk menata integrasi hulu dan hilir. Hal tersebut guna menjamin ketersediaan dan keterjangkauan energi, menyediakan dasar hukum yang kuat bagi kebijakan subsidi dan kompensasi migas yang tepat sasaran dan transparan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, pengaturan peran daerah dan manfaat ekonomi lokal, termasuk dana bagi hasil dan participating interest 10 persen, perlu diperjelas untuk mengurangi konflik pusat-daerah," ujarnya.
"Sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan agar DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan berbasis data," imbuh dia.
Diketahui Komisi XII DPR RI telah bersiap membahas kembali revisi UU Migas. Mayoritas fraksi disebut mendukung RUU Migas yang dulu sempat mencuat dibahas.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan, pada periode 2014-2019, RUU Migas selesai dibahas di DPR dan diserahkan ke pemerintah. Pada Januari 2019, surpres terkait RUU Migas terbit ke kementerian terkait tapi pemerintah disebut tidak menyertakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai lampiran surpres tersebut.
RUU Migas juga pernah dibahas di DPR periode 2019-2024. Rancangan beleid ini sudah disinkronisasi dan diharmonisasi di tingkat Baleg DPR RI dan diserahkan ke Komisi VII DPR. Pada akhirnya, RUU Migas masih tetap berupa rancangan karena Komisi VII DPR tidak melanjutkan pembahasan ke tingkat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan.
"Kami bersiap memulai kembali pembahasan revisi UU Migas untuk segera dirampungkan," kata Bambang, Jumat (12/12).
Simak juga Video: Rapat di Komisi XII DPR, Bahlil Pamer PNBP Migas-Tambang Capai Target











































