Resmi Ditangguhkan, Munarman Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
Selasa, 04 Sep 2007 19:37 WIB
Jakarta -
Mantan Ketua YLBHI Munarman akhirnya bisa menghirup udara bebas. Namun, Munarman diwajibkan lapor 2 kali dalam seminggu ke Polsek Limo, Depok."Saya hanya diwajibkan lapor sebanyak dua kali selama seminggu, tiap Senin dan Kamis. Tapi proses hukum tetap dilanjutkan," tutur Munarman saat dihubungi detikcom, Selasa (4/9/2007).Munarman resmi keluar dari Polsek Limo, Depok sekitar pukul 18.00 WIB. Munarman yang mengenakan kemeja putih kotak-kotak dan bersendal kulit ini ditemani kuasa hukumnya, Syamsul Bahri.Munarman menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan ke Kapolsek Limo AKP Puyono baru dijawab sekitar pukul 17.00 WIB.Munarman pun sempat mengeluhkan penanganan penangguhan ini yang sangat birokratis. "Harus berlembar-lemabr surat yang saya tanda tangani. Ini sangat berlebihan. Saya saja bingung, apalagi orang awam. Jadi sistemnya secara keseluruhan harus diperbaiki," paparnya.Selain masalah birokrasi, Munarman juga mengeluhkan minimnya sumber daya manusia di tingkat polsek. "Mereka kadang-kadang memandang suatu perkara dengan menggunakan kaca mata kuda," tuturnya.Meski sudah menghirup udara bebas, namun Munarman masih belum tahu pasal apa yang akan dikenakan kepada dirinya. "Yang jelas, untuk pasal 335 KUHP atau delik aduan sudah gugur dengan adanya pencabutan laporan polisi dan pernyataan damai dengan Pak Paniran (sopir Blue Bird)," pungkasnya.
(ary/ary)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































