Jadi Tersangka Trafiking, Warga Srilanka Dibui di Rutan Salemba

Jadi Tersangka Trafiking, Warga Srilanka Dibui di Rutan Salemba

- detikNews
Selasa, 04 Sep 2007 17:10 WIB
Jakarta - Iyathurai Mohan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Warga negara Srilanka itu ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, karena menjadi tersangka kasus trafiking.Tim penyidik Mabes Polri menyerahkan Iyathurai dan barang bukti kasus trafficking in person kepada jaksa satgas perkara terorisme dan lintas negara."Jaksa Payaman dan Natsir telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Thomson Siagian di Kejagung, Jl Sultan Hassanudin, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2007).Thomson menjelaskan, Iyathurai terbukti telah menyembunyikan dan melindungi sejumlah warga negara Srilanka yang akan dikirim ke Australia.Mereka berada di Indonesia secara ilegal, karena nama mereka tidak terdaftar dalam pemohon visa di keimigrasian.Perbuatan itu dilakukan Iyathurai bersama Sithamparapillai Santhirababu alias Chandra Babu pada Juni 2006.Selama tinggal di kos Kartini, Pasar Baru, Jakarta Pusat, tersangka memberi makan dan membayar kontrakan sejumlah orang Srilanka ilegal itu.Iyathu memperoleh uang Rp 300.000 per hari dari Candra Babu untuk memberi makan. Untuk membayar kontrakan, tersangka memperoleh uang Rp 1,4 juta per bulan."Pasal yang disangkakan, pasal 54 b UU 9/1992 tentang keimigrasian junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Thomson. (irw/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait