Hendy Akan Divonis 18 September

Hendy Akan Divonis 18 September

- detikNews
Selasa, 04 Sep 2007 16:46 WIB
Jakarta - Bupati Kendal nonaktif Hendy Boedoro akan divonis Pengadilan Tipikor 18 September 2007. Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan, sehingga tak ada replik dan duplik tertulis, langsung sidang vonis."Sidang berikutnya langsung pembacaan vonis pada tanggal 18 September 2007, pukul 10.00 WIB. Bagaimana?" kata ketua majelis hakim Gusrizal menutup sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/9/2007).Terdakwa Hendy Boedoro dan jaksa penuntut umum Suharto mengiyakan penetapan hakim tersebut. Gusrizal kemudian mengetok palu tanda sidang korupsi penyelewengan APBD Kendal 2003-2005 tersebut ditunda sampai 18 September.Sebelumnya, pengacara Hendy telah membacakan pledoi penasihat hukum yang isinya tak jauh berbeda dengan pledoi pribadi kliennya. Pengacara menyatakan Hendy merupakan korban konspirasi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Warsa Susilo.Menurut tim pengacara yang diketuai OC Kaligis itu, tak ada bukti tertulis Hendy telah memerintahkan Warsa untuk memindahkan dana APBD dari rekening resmi ke beberapa rekening deposito on call atas nama Hendy Boedoro.Dalam persidangan dengan pembacaan tuntutan, Hendy didakwa telah mendapatkan keuntungan pribadi Rp 13,121 miliar dari 'memutar' APBD itu. Hendy kemudian dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar keuntungan yang diperolehnya itu. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads