Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 12 Des 2025 08:38 WIB
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex
Foto: Kejagung menyita Hotel Ayaka Suites di Setiabudi, Jakarta Selatan (dok istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Ayaka Suites di Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyitaan itu terkait kasus TPPU dengan tindak pidana awal korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan pada Kamis (11/12/2025). Aset itu disita terkait dengan bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang telah menjadi tersangka dalam perkara itu.

"Tim Jampidsus melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites," kata Anang melalui keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh Tersangka IKL," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Anang menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset tersebut berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana. Aset itu, lanjut Anang, diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

"Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana," jelas Anang.

Karena itu, pihaknya menilai penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara.

Adapun aset sitaan tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung) untuk dilakukan pengelolaan benda sitaan agar tidak mengalami penurunan nilai.

"Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar," terang Anang.

Anang menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.

Sebelumnya Kejagung menetapkan bos PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Keduanya lebih dulu dijerat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

"Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Simak juga Video Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit Bank, Bos Sritex: Perintah Presdir

Halaman 2 dari 3
(ond/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads