Wakepsek SMP 79 Diperiksa Kasus BOS di Polda
Selasa, 04 Sep 2007 15:18 WIB
Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya terus menyelidiki kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sejumlah saksi kembali diperiksa.Selasa, (4/9/2007) ini Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi terkait penyalahgunaan BOS di 2 SMP di Jakarta, yakni SMP 79 dan SMP 209. "Kasusnya sudah dilaporkan beberapa bulan yang lalu. Dan saya sudah pernah dipanggil sebagai saksi di Polda," kata Wakil Kepala Sekolah SMP 79, Eston Rimon Nainggolan, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta.Menurut Eston, dana BOS dan biaya operasioanl pendidikan (BOP) di sekolahnya cukup besar. Namun para siswa SMP yang terletak di kawasan Kemayoran itu masih dikenai berbagai pungutan. Eston menjelaskan, untuk dana BOS satu orang siswa mendapatkan Rp 29.500 per bulan. Sedangkan untuk BOP, nilainya Rp 100.000 per siswa per bulan. Jumlah siswa di SMP 79 sendiri saat ini sekitar 700 siswa. "Tapi siswa masih tetap harus membeli buku, padahal nilainya per bulan dari dana tersebut bisa mencapai jutaan rupiah," imbuhnya.Menurut aturan, lanjut dia, penggunaan dana BOS harusnya melibatkan Komite Sekolah dan Dewan Guru. Namun, Kepala Sekolah biasanya menyusun pengggunaan dana ini sendirian."Kami belum tahu pasti berapa besar penyimpangannya. Kita sendiri belum tahu penggunaan alokasi dana itu untuk apa saja," pungkasnya.
(irw/nrl)











































