Golkar Nilai Koalisi Permanen Masuk RUU Pemilu Akan Batasi Komunikasi Politik

Golkar Nilai Koalisi Permanen Masuk RUU Pemilu Akan Batasi Komunikasi Politik

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 11 Des 2025 19:49 WIB
Golkar Nilai Koalisi Permanen Masuk RUU Pemilu Akan Batasi Komunikasi Politik
Ahmad Doli Kurnia (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Waketum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR, Ahamd Doli Kurnia, menanggapi usulan koalisi permanen untuk masuk dalam revisi undang-undang (RUU) Pemilu. Doli menilai melegalisasi koalisi permanen dalam UU Pemilu akan membatasi kelelusaan partai dalam mengembangkan visi dan misi.

"Jadi selama ini koalisi itu terbentuk secara alamiah saja. Jadi menurut saya kita harus hati-hati kemudian memasukkan itu secara formal," kata Doli kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

"Karena nanti itu tidak, akan membuat tidak adanya fleksibilitas dalam membangun komunikasi politik yang berdasarkan visi dan misi periode itu," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, koalisi dibutuhkan untuk menjaga stabilitas politik, khususnya dalam langkah menjalankan program pemerintahan. Maka, jika dimasukkan dalam RUU Pemilu akan mengurangi fleksibilitas.

ADVERTISEMENT

"Kalau sudah dikunci dari awal, itu nanti bisa mengarah kepada terjadi kekakuan politik, tidak adanya kelenturan di dalam kita menyusun visi dan program bersama itu," ujarnya.

Wakil Ketua Baleg ini mengakui di Indonesia belum pernah terjadi koalisi permanen. Selama ini, kata dia, koalisi hanya bersifat temporer lantaran dinamika politik yang terus berkembang. Sebab itu, dia mengatakan perlu kajian mendalam jika ingin memasukkan koalisi permanen dalam RUU Pemilu.

"Jadi karena ketidakadanya keleluasaan, ketidakleluasaan itu mengakibatkan partai politik tidak bisa mengembangkan secara terbuka, apa yang menjadi gagasannya, apa yang menjadi visinya, apa yang menjadi idenya," tuturnya.

"Jadi menurut saya biarkan saja partai politik ini, sebebas-bebasnya mengelaborasi, apa tentang konsep membangun negara dan bangsa. Nah titik temunya di mana, di situ terjadi koalisi," imbuh dia.

Sebelumnya, PAN turut merespons usulan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia terkait koalisi permanen. PAN sepakat dengan usulan tersebut, tapi perlu dimasukkan dalam UU Pemilu.

"Pernyataan Ketua Umum Golkar, Mas Bahlil Lahadalia, patut diapresiasi dalam meletakkan fondasi membangun sistem presidensial Indonesia ke depan dengan multipartai. Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di UU Pemilu. Jika itu terjadi, PAN satu pemikiran dengan Golkar," kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi, Sabtu (6/12).

"Kita tunggu jadwal revisi UU Pemilu (kodifikasi dari tiga UU, yakni UU Pilpres; UU Penyelenggara Pemilu; UU Pemilihan Anggota DPR, DPD; DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota)," lanjutnya.

Tonton juga video "Bertajuk Doa Untuk Bangsa, Partai Golkar Gelar Puncak HUT ke-61"

(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads