Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keberatan ke Majelis Hakim lantaran pihak Terdakwa Riva Siahaan mencecar saksi terkait Pertamina Patra Niaga profit atau untung selama dipimpin Riva Siahaan. Majelis Hakim juga setuju agar persoalan untung tidak melulu dibahas dalam persidangan.
Momen itu terjadi dalam sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2025). Awalnya Kuasa Hukum Terdakwa bertanya ke mantan Manajer Industrialisasi Sales Pertamina Patra Niaga, Samuel Hamonangan, terkait kondisi Pertamina Patra Niaga selama dipimpin oleh Riva Siahaan.
"Saya mau ke profitabilitas. Profitabilitas, tadi kan banyak dibicarakan. Sederhananya kan untung atau tidak kan, Pak?" tanya Kuasa Hukum Terdakwa.
"Betul," jawab Samuel.
Kuasa Hukum lalu meminta agar saksi menjelaskan terkait profitabilitas. Ia menanyakan apakah Pertamina Patra Niaga untung saat dipimpin Riva.
"Coba saksi jelaskan dalam persidangan ini ya, selama periodenya Terdakwa Riva, Maya, dengan Edo, untung nggak PPN?" tanya Kuasa Hukum.
"Untung, Pak," jawab saksi.
"Untung?" tanya Kuasa Hukum lagi.
"Untung, untung. Kan itu bisa dilihat di media juga, Pak, bahwa PPN itu apalagi di fungsi ini kan kontributor profit terbesar, Pak," tutur saksi.
"Terbesar?" tanya Kuasa Hukum.
"Terbesar," jawab saksi
"PPN? Yang terbesar?" timpal Kuasa Hukum.
"Di PPN, terbesar. Iya nanti bisa dicek ke keuangan. Yang saya tahu terbesar, tapi kalau melihat datanya, saya lihat datanya, tapi mungkin nanti dikonfirmasi ke kuangan," jawab saksi.
Atas penjelasan itu, Kuasa Hukum pun heran kliennya dijadikan Terdakwa padahal kondisi Pertamina Patra Niaga untung.
"Jadi supaya kita ulang, jadi kok untung perusahaan gitu ya, kok jadi terdakwa, itu sebenarnya maksudnya, kenapa jadi terdakwa perusahaan baik dan untung, saya kira semua akan mendengar penjelasannya ini," imbuhnya.
Kemudian, Kuasa Hukum bicara terkait bottom price atau harga terendah minyak. Menurutnya, itu juga salah satu komponen untung atau tidaknya Pertamina Patra Niaga.
Singkatnya, Kuasa Hukum menyebut bottom price itu lah yang bisa dijadikan referensi penentuan harga. Menurutnya, penentuan bottom price di era Riva sudah tepat sehingga menguntungkan.
"Sebagai referensi ya, pertimbangan untuk menentukan harga. Dalam hal ini ada spot, dan hasilnya untung, seperti yang dikatakan tadi ya?" ujar Kuasa Hukum.
"Iya," timpal saksi.
Kuasa Hukum pun mengulang lagi soal keuntungan. Saat ini lah, Jaksa Penuntut Umum keberatan.
"Keberatan, Yang Mulia, keberatan. Saksi ini kan bukan untuk bagian keuangan atau akuntansi," tegas Jaksa.
(maa/lir)