MUI: Jangan Keluarkan Fatwa Haram Sembarangan
Selasa, 04 Sep 2007 14:06 WIB
Jakarta - NU Jepara mengeluarkan fatwa mengharamkan rencana pembangunan PLTN Muria. Namun bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), fatwa harus memiliki referensi kuat dan berlaku universal, tidak boleh dikeluarkan sembarangan."Tidak boleh mengeluarkan fatwa sembarangan. Harus punya referensi yang kuat karena fatwa berlaku universal. Kita sampai sekarang tidak tahu itu asumsi atau berdasarkan keyakinan," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin.Hal ini disampaikan Ma'ruf usai mengikuti Rakornas Bidang Keagamaan DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Selasa (4/9/2007). Menurut dia, PBNU seharusnya memanggil anggotanya yang mengeluarkan fatwa itu.Ma'ruf mengatakan MUI hingga kini belum mengeluarkan fatwa seputar rencana pembangunan PLTN Muria.Jika diminta keluarkan fatwa, lanjut dia, MUI akan minta pendapat ahli nuklir. "Kita akan telaah ulang apakah itu membahayakan atau tidak. Paling penting, kita harus tahu nuklir itu seperti apa," ujarnya.Apa MUI akan memanggil PBNU? "Kita belum ada rencana seperti itu," sahut Ma'ruf.Rencana pembangunan PLTN Muria ditolak sebagian besar masyarakat Jepara. Sekitar seribu warga Sabtu 1 September turun ke jalan menolak pembangunan tersebut. Bahkan NU Cabang Jepara menyatakan, pembangunan PLTN Muria lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya, sehingga diputuskan haram.Keputusan itu merupakan hasil bahtsul masail (pembahasan masalah) yang dilakukan sejumlah kiai dan pengurus PC NU plus Lajnah Bahtsul Masail (LBM) PW NU Jateng.
(aan/nrl)











































