Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bagaimana urgensi reformasi hukum persaingan perlu ditegakkan untuk merespons disrupsi algoritma yang mengubah struktur pasar dan mengapa langkah ini penting dibahas melalui forum 3JICF.
Selama seperempat abad, Indonesia telah membangun fondasi hukum persaingan usaha yang kokoh. Namun, lanskap ekonomi yang dihadapi hari ini telah berubah total. Transformasi ekonomi digital tidak sekadar mengubah cara kita bertransaksi, tetapi telah meruntuhkan struktur pasar tradisional yang kita kenal selama ini. Logika lama yang hanya mengukur kekuatan pasar berdasarkan harga dan jumlah produksi kini tak lagi memadai.
Dalam pembukaan The 3rd Jakarta International Competition Forum (3JICF) yang digelar di Danareksa Tower, Jakarta, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa (Ifan) menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah tembok tak kasat mata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kekuatan jaringan (network effects), akumulasi data raksasa, dan pengambilan keputusan berbasis algoritma telah menciptakan hambatan masuk (entry barriers) yang sulit ditembus oleh pesaing baru, terutama UMKM," ujar ifan, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2025).
Menghadapi realitas baru ini, KPPU tidak bisa lagi bekerja dengan cara business as usual. Melalui forum 3JICF yang mengusung tema Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution, KPPU mengangkat tiga pilar strategis untuk menjaga relevansi regulator di tengah gempuran teknologi.
Pertama, Reformasi Hukum. Kita harus jujur mengakui bahwa regulasi kerap tertinggal satu langkah di belakang teknologi. Bentuk dominasi baru seperti self-preferencing (mengutamakan produk sendiri di platform miliknya) hingga algorithmic tacit collusion (kesepakatan harga diam-diam oleh mesin) menuntut pergeseran paradigma.
Pendekatan reaktif berbasis kasus (case-by-case) harus bertransformasi menjadi pendekatan proaktif berbasis risiko (risk-based standard). Kebijakan pemerintah dan undang-undang persaingan usaha harus mampu mendeteksi potensi monopoli sebelum pasar terdistorsi.
Kedua, Penyelarasan Internasional. Pasar digital tidak mengenal batas negara (borderless). Merger lintas negara dan akuisisi strategis atas data serta talenta digital menuntut kita berbicara dalam bahasa regulasi yang sama dengan komunitas global.
Sebagai negara yang sedang dalam proses aksesi OECD dan anggota baru BRICS, Indonesia perlu menyelaraskan standar, mulai dari interoperabilitas sistem hingga rezim notifikasi merger, agar Indonesia tidak mengulangi eksperimen kebijakan yang mahal, melainkan langsung melompat mengadopsi praktik terbaik global.
Dalam forum ini, kehadiran pakar global seperti Andrey Tsyganov (FAS Russia) dan Guru Besar Prof. Rhenald Kasali memperkaya perspektif peserta dalam membedah disrupsi ini, memastikan Indonesia tidak berjalan sendirian dalam peta persaingan global.
Ketiga, Evolusi Penegakan Hukum. Kebijakan tanpa penegakan hukum hanyalah retorika. Memasuki usia ke-25, KPPU harus mempertajam alat kerjanya. Pemanfaatan forensik digital atau kecerdasan buatan untuk mendeteksi persekongkolan tender (bid-rigging) dalam pengadaan publik, yang juga menjadi perhatian dalam Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artificial, serta perlindungan UMKM dari kontrak yang tidak seimbang di ekosistem platform menjadi prioritas yang tak bisa ditawar. Penegakan hukum harus tajam dan berbasis data.
Tujuan akhir dari reformasi melalui kegiatan 3JICF ini mencoba melihat lebih jauh, yakni menciptakan pasar yang bisa diperebutkan (contestable market), memacu inovasi, dan membangun ketahanan ekosistem ekonomi. Tanpa pasar yang terbuka bagi investasi baru dan minim sumbatan pasar (bottleneck), visi nasional untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen akan jauh dari jangkauan.
Melalui 3JICF, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan praktisi, untuk tidak hanya berdiskusi, tetapi menghasilkan catatan kebijakan yang dapat ditindaklanjuti (actionable policy notes).
"Kita harus memastikan sistem ekonomi Indonesia tetap adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk tumbuh," tutup Ifan.
Tonton juga video "Komitmen Shopee Bersama KPPU Tingkatkan Layanan di Platform"
(akn/ega)










































