Digugat Pramugarinya Rp 2 M, AdamAir Ikuti Proses Hukum
Selasa, 04 Sep 2007 14:02 WIB
Jakarta - AdamAir digugat orang tua Ratih Sekarsari, pramugari korban kecelakaan AdamAir KI 574 di perairan Majene, Sulawesi Barat, sebesar Rp 2 miliar.AdamAir tidak gentar dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku."Urusannya kita serahkan ke pengacara kita. Itu kan hak warga negara mengajukan gugatan. Tapi kita ikut hukum yang berlaku saja," ujar Kepala Komunikasi AdamAir Danke Drajat kepada detikcom, Selasa (4/9/2007).Menurut Danke, sebenarnya tidak layak orangtua Ratih mangajukan gugatan penambahan santunan tersebut. Karena santunan yang sudah diberikan perusahaan sudah ditambahkan yang seharusnya US$ 25.000 menjadi US$ 50.000."Tidak mungkin kita kasih santunan yang sama antara level kopilot, kapten pilot dengan pramugari. Itu sudah sesuai kontrak," katanya.Dikatakan Danke, Rp 500 juta yang sudah diberikan kepada keluarga Ratih adalah 80% kebijakan perusahaan yang sudah ditambahkan. Nilai santunan penumpang memang lebih besar daripada pramugari Ratih Sekarsari yang masih kontrak."Itu sudah kesepakatan sejak awal dalam kontrak," tandas Danke.Saat ditanyakan masih adanya nama Ratih Sekarsari yang bekerja sampai Desember 2007 di data Jamsostek, Danke menjawab," Itu tidak prinsipil, menurut saya tidak perlu dibahas."AdamAir KI 574 mengalami celaka pada 1 Januari 2007. Pesawat itu berisi 96 penumpang dan 6 kru AdamAir, termasuk pramugari Ratih Sekarsari.
(ziz/nrl)