Peringatan Hari Ibu jatuh pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya. Hari nasional ini sebagai bentuk apresiasi bagi seluruh perempuan Indonesia atas peran, dedikasi, dan kontribusinya bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
Apakah Hari Ibu termasuk libur nasional? Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal 22 Desember 2025 yang bertepatan dengan Hari Ibu bukan termasuk tanggal merah. Selain itu, menurut Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959, Hari Ibu bukan hari libur.
Ini keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 1.
Hari-hari bersedjarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia jang tersebut di bawah ini dinjatakan sebagai Hari-hari Nasional jang bukan hari libur"
1. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
2. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
3. Hari Angkatan Perang pada tangga; 25 Oktober;
4. Hari Pahlawan pada tanggal 10 Nopember;
5. Hari Ibu pada tanggal 22 Desember.
Sejarah Singkat Hari Ibu 22 Desember
Berdasarkan panduan peringatan Hari Ibu oleh KemenPPPA, Hari Ibu dilatarbelakangi oleh Kongres Perempuan Indonesia pada tanggal 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta. Salah satu hasil kongres tersebut adalah dibentuknya organisasi bernama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI).
Pada tahun 1929, organisasi Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI) berubah nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII). Lalu, pada tahun 1935 digelar Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta.
Kongres itu membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia dan menetapkan fungsi utama perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa, yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya.
Pada tahun 1938, Kongres Perempuan Indonesia III yang diselenggarakan di Bandung menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Selanjutnya, hari itu dikukuhkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959, yang menetapkan bahwa Hari Ibu tanggal 22 Desember merupakan hari nasional dan bukan hari libur.
Tema Hari Ibu 2025
Mengutip dari Pedoman Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025, Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 mengangkat tema besar "Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045". Ini maknanya.
- Perempuan Berdaya
Perempuan yang memiliki kekuatan, kemampuan, keterampilan serta kebebasan untuk mengambil keputusan. Perempuan berperan aktif dalam kehidupan sosial, melawan ketidakadilan dan diskriminasi gender serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan bangsa. - Perempuan Berkarya
Perempuan yang mengembangkan kemampuan, kreativitas, dan inovasinya untuk menghasilkan karya yang bermanfaat, berkualitas, dan berkelanjutan. Melalui karya, perempuan tidak hanya berpartisipasi dalam pembangunan, tetapi juga menjadi penggerak perubahan sosial, ekonomi, dan budaya di lingkungannya. - Menuju Indonesia Emas 2045
Visi mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur pada tahun 2045. Perempuan yang berdaya dan berkarya menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung terwujudnya visi tersebut.
Tonton juga video "Menkes Minta Kesehatan Ibu dan Guru Jadi Perhatian Khusus"
(kny/jbr)










































