Selundupkan 83 WN Srilanka, 2 WNI Dipenjara di Perth

Selundupkan 83 WN Srilanka, 2 WNI Dipenjara di Perth

- detikNews
Selasa, 04 Sep 2007 13:38 WIB
Jakarta - Dua WNI dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Perth pada Selasa (4/9/2007) karena menyelundupkan 83 warga Srilanka ke Australia.Kedua WNI itu adalah Medi Ariyanto (31) yang dijatuhi hukuman penjara 8 tahun dan Na Holik (22), diganjar 5 tahun. Demikian dilansir AFP. Keduanya dinyatakan bersalah karena berusaha menyelundupkan 83 orang Srilanka di perairan Australia dekat Pulau Christmas, selatan Indonesia. Medi dan Holik mengabaikan peringatan dari kapal angkatan laut Australia yang menyuruh penyelundup itu mundur. Kapal penyelundup itu kemudian ditolong oleh aparat Australia karena nyaris tenggelam.Hakim menyatakan, terdakwa melanggar kebijakan imigrasi negara tersebut. Terdakwa juga dianggap telah mengeksploitasi 83 warga Srilangka itu demi sejumlah uang.Ariyanto bisa bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 5 tahun dan Holik setelah 3 tahun. (nrl/umi)



Berita Terkait