Satpol PP Kota Depok bersama tim terpadu melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di bantaran Kali Licin, Pancoran Mas, Depok. Sebanyak 59 pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar dibongkar.
"Dari hasil penertiban, tim berhasil menertibkan 59 PKL dan bangunan liar (bangli)," kata Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat seperti dilihat di situs Pemerintah Kota Depok, Kamis (11/12/2025).
Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Raya Pitara (Bantaran Kali Licin) dan Jalan Pramuka 2, Kecamatan Pancoran Mas, pada Rabu (10/12). Dede menegaskan kegiatan penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan sungai, sehingga tercipta lingkungan yang tertib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penertiban ini merupakan bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah," ucapnya.
Penertiban ini diikuti sekitar 190 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Polri, TNI, Dishub, Linmas, serta aparatur kecamatan dan kelurahan setempat. Hasil penertiban yang dilakukan, selain melakukan pembongkaran, petugas juga mengimbau para pedagang tidak lagi membuka lapak di lokasi sekitar.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan penertiban lanjutan agar kawasan ini tetap tertib," tutupnya.
Simak juga Video Satpol PP Minta PKL Tertib Biar Jalan di Cawang Nggak Semrawut











































