Ahli Waris Pramugari Gugat AdamAir Rp 2 Miliar

Ahli Waris Pramugari Gugat AdamAir Rp 2 Miliar

- detikNews
Selasa, 04 Sep 2007 12:57 WIB
Jakarta - Santunan terhadap kru pesawat AdamAir KI 574 yang jatuh di Majene, Sulawesi Barat, berbuntut ke meja hijau. Ahli waris Ratih Sekarsari, salah seorang pramugari AdamAir KI 574, mengugat manajemen AdamAir. Mereka menggugat lebih dari Rp 2 miliar. Gugatan ini didaftarkan kuasa hukum ali waris Ratih Sekarsari, Fredi K Simanungkalit, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (4/9/2007). Gugatan ini terdaftar dengan register nomor 338/Pdt.g/2007/PN Jakarta Barat tertanggal 4 September 2007. Ahli waris Ratih yang dimaksud adalah orangtuanya, Karyono dan Sumini. Menurut Fredi, gugatan terhadap AdamAir ini didaftarkan, setelah tiga kali somasi yang dikirimkan ke AdamAir tak berbalas. "Kami ingin kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Kami telah mensomasi tiga kali. Tapi, ternyata tidak mendapat jawaban yang kita inginkan," ujar Fredi. Somasi tersebut terkait santunan yang diberikan terhadap Ratih. "Santunan untuk penumpang kan sudah selesai, penumpang mendapat Rp 800 juta. Sementara, kru termasuk Ratih hanya diberi Rp 500 juta. Seharusnya, Ratih mendapat santunan lebih banyak, karena ikut terbang beberapa kali," kata Fredi. Sebenarnya, pihak keluarga tidak mempermasalahkan jumlah santunan itu. "Yang kami persoalkan adalah transparansi dan dasar santunan Rp 500 juta itu. Bagaimana rincian santunan itu. Berapa rupiah asuransinya, berapa rupiah dari Jamsostek, berapa rupiah dari perusahaan," kata Fredi. Rincian dan dasar pemberian Rp 500 juta itu, kata Fredi, tidak pernah dijelaskan oleh manajemen AdamAir kepada pihak keluarga hingga sekarang. "Padahal, wajar kami meminta perinciannya, agar transparan. Kami meminta penyelesaian yang wajar terhadap kru," tegas Fredi. Fredi juga menyesalkan manajemen AdamAir yang tertutup terhadap data-data Ratih, termasuk kontrak kerjanya. "Kami meminta data kontrak kerja Ratih yang disimpan perusahaan. Tapi, kami baru dapat datanya kemarin sore," ujar dia. Pihaknya juga sudah mengecek ke Jamsostek, ternyata nama Ratih tidak terdaftar. Saat ditanya apakah Ratih masih berstatus karyawan kontrak, Fredi membenarkan. Ratih masuk ke perusahaan itu November 2006. Jadi, Ratih hanya bekerja di AdamAir sekitar 2 bulan, karena AdamAir KI 574 jatuh pada Januari 2007. "Tapi, anehnya, saat kami meminta data Ratih, di surat keterangan dituliskan bahwa Ratih bekerja di Adam Air sampai 16 Desember 2007. Ini aneh, berarti Ratih masih hidup," ujar dia terkekeh. Fredi juga menyoroti status Ratih dalam setiap penerbangan AdamAir. "Setiap penerbangan, kru diberi tiket sebagai penumpang. Makanya, kami bertanya status Ratih ini sebagai penumpang atau sebagai kru," kata dia. Terhadap penyelesaian yang kurang transparan ini, kata Fredi, pihak keluarga menggugat AdamAir dengan rincian pembayaran asuransi Rp 500 juta, ganti rugi immateril Rp 1,5 miliar, dan biaya-biaya lain terkait doa/tahlilan untuk Ratih. Total, gugatan ini bernilai lebih dari Rp 2 miliar. (asy/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads