Simpati Berdatangan, Belum Jelas Kapan Munarman Bebas
Selasa, 04 Sep 2007 12:28 WIB
Jakarta - Laporan Blue Bird terhadap mantan Ketua YLBHI Munarman telah dicabut. Namun belum jelas juga kapan Munarman dilepas oleh Polsek Limo Depok.Hingga Selasa (4/9/2007) pukul 12.15 WIB Munarman masih berada di Mapolsek Limo, Cinere, Depok, Jawa Barat. Dia tampak didampingi pengacaranya Syamsul Bachri, Ketua YLBHI Patra M Zen dan sejumlah perwakilan ormas dan LSM.Sejumlah wartawan mencoba berburu keterangan Kapolsek Limo AKP Supoyo. Namun dia belum mau berkomentar kapan Munarman akan dibebaskan.Dengan demikian Munarman sudah 4 hari 3 malam menginap di Polsek Limo. Setiap malam dia tidur di sofa di lobi polsek. Selama ditahan, Munarman mendapat banyak telepon simpati dari pejabat Polri, sampai para aktivis ormas Islam."Semua mendukung saya. Sejauh ini perlakuan polisi baik-baik saja. Saya maklum kalau ada yang overacting di tingkat Polsek karena mereka biasa menghadapi kasus-kasus berat," kata Munarman.Munarman mengambil hikmah kejadian ini untuk bersikap sabar. Namun dia menyesalkan kenapa kasus-kasus tabrakan seperti ini dia sampai ditangkap dan ditahan."Biasanya orang ditahan dan ditangkap dalam kasus berat seperti pencurian dan narkoba," keluhnya.Untuk kasus pengambilan paksa kunci mobil dan surat-surat sopir taksi yang dilakukannya masih diproses, padahal menurutnya jika sudah ada pencabutan laporan polisi perkara sudah dianggap tidak ada.Sopir Blue Bird, Paniran, sudah mencabut surat laporan polisi nomor LP: 389/K/VIII/2007/Sektor Limo tertanggal 14 Agustus 2007. Alasan pencabutan karena sudah ada kesepakatan damai antara Paniran dan Munarman. Blue Bird mencabut tuntutan hukum perdata dan pidana serta memilih cara kekeluargaan.Pihak keluarga istri Munarman, Anna Noviana, dan Patra M Zen juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Munarman pada 2 September 2007. Namun polisi menolak karena berkas yang kurang lengkap.
(fay/nrl)











































