KLH: Fatwa Haram PLTN? Lihat Dulu Proses Amdalnya
Selasa, 04 Sep 2007 12:24 WIB
Jakarta - Penolakan NU dan warga Jepara atas rencana pembangunan PLTN Muria dianggap wajar. Namun ada baiknya semua pihak melihat dulu proses amdalnya."Jadi biarkan proses amdal itu yang berjalan. Kan di sana nanti juga ada yang namanya partisipasi masyarakat atau semacam public hearing," kata Deputi Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) Sudaryono.Sudaryono menyampaikan hal itu di sela launching Cool Energy Exhibition Care for the Change yang akan digelar 8-14 Desember di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (4/9/2007).Acara tersebut digelar berbarengan dengan konferensi internasional tentang perubahan iklim (3-14 Desember) di Nusa Dua, Bali.Terkait PLTN Muria, imbuh dia, selama ini masih belum dilakukan, karena proyek itu masih dalam tahap wacana."Kapan dilakukan, ya tergantung kesiapan dalam pelaksanaannya. Jadi dilaksanakan atau tidak, masih dalam wacana," ujar dia.Namun pada prinsipnya, dia berharap pembangunan PLTN Muria tetap berwawasan lingkungan dan berkelanjutan."Jadi kalau kita lihat nuklir ini di dalam pembangunannya diperlukan SDM dan kehati-hatian, dan inilah yang akan kita dekati dulu," kata dia. Soal fatwa haram NU, KLH tidak terlalu menggubrisnya. "Pokoknya saya tidak melihat itu. Kita dari Kementerian Lingkungan Hidup melihat dari dampaknya terhadap lingkungan dan itu kita kasih melalui amdal," ujar dia.
(umi/sss)











































