DPR Setuju Bahas RUU Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan
Selasa, 04 Sep 2007 12:22 WIB
Jakarta - Setelah polemik dua versi lagu kebangsaan Indonesia Raya, DPR sepakat membahas RUU tentang bendera, bahasa dan lagu kebangsaan atas inisitiaf Badan Legislasi (Baleg) DPR.Pengambilan keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2007).Menurut anggota FKB Aryo Widjanarko, RUU tentang bendera, bahasa dan lagu kebangsaan ini sangat penting agar masalah antara ketiganya tidak lagi dipersoalkan seperti lagu Indonesia Raya versi 1 stanza dan 3 stanza."Kalau sudah ada UU ini semua akan mengacu pada ini. Jadi tidak ada lagi perdebatan karena sudah ada UU-nya," ujarnya.Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, usul inisiatif Baleg ini dimaksudkan untuk semakin memperkuat landasan hukum tentang bendera, bahasa dan lagu kebangsaan."Kalau ada landasan yang kuat akan jadi acuan bersama karena selama ini hanya diatur dalam UUD secara global," tandas Ferry.
(ziz/nrl)











































